Scroll untuk baca artikel

Hukum & Kriminal

Dua Gembong Spesialis Curanmor Asal Muba Dibekuk Polisi

1316
×

Dua Gembong Spesialis Curanmor Asal Muba Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Banyuasin || Aparat Kepolisian Polsek Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, menangkap Dua gembong spesialis pencuri kendaraan sepeda motor milik warga, Sabtu (5/8/2023).

Keduanya adalah Heru Saputra (26) serta, Meri alias Wak Abu (53) keduanya merupakan warga asal Kelurahan Sungai Lilin. Kedua tersangka ini sering melakukan aksi kejahatannya dengan mengambil sepeda motor milik warga yang tengah diparkir, didepan rumah, maupun saat warga tengah berbelanja.

Polisi juga mengamankan Satu Unit sepeda motor hasil kejahatan Keduanya. Dihadapan polisi, kedua brandal ini mengaku sering mengambil sepeda motor yang tengah diparkir, dengan menggunakan kunci T. Salah satu dari mereka mengawasi situasi, sementara satunya mengambil paksa sepeda motor.

Baca Juga :  6 Tersangka Dugaan Mafia Tanah Pada Pembayaran Ganti Rugi Lahan PSN Bendungan Pasellorang di Kabupaten Wajo Segera Disidangkan

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Imam Syafi’i melalui Kapolsek Sungai Lilin, AKP Andi Firdaus mengatakan, kedua tersangka kita amankan saat dirinya tengah berada di kawasan sungai lilin, dan berkat adanya CCTV.

Baca Juga :  Kejari Binjai Tahan Plt Kadis PUTR Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan DBH Sawit

“Kita melakukan penyelidikan adanya rekaman CCTV saat kedua tersangka tengah beraksi mengambil paksa sepeda motor milik warga. Keduanya merupakan spcialis curanmor yang sangat meresahkan warga. Kita tangkap kurang dari 24 jam dan saat ini tengah kita lakukan penyidikan di Polsek Sungai lilin,” pungkas Kapolsek, Minggu (6/8/2023).

Baca Juga :  Kurang Dari 2 Jam, Polsek Datuk Bandar Ciduk Pelaku Curanmor

Tak Perlu Laser jika Mata Mulai Kabur! Ternyata Cukup Lakukan Ini Kedua brandal sepeda motor ini, terus dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman 5 Tahun penjara. (LM/ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *