Scroll untuk baca artikel

Hukum & Kriminal

Dua Tersangka Curanmor Diringkus Sat Reskrim Polres Taput

1674
×

Dua Tersangka Curanmor Diringkus Sat Reskrim Polres Taput

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Taput – Dua orang tersangka pencurian sepeda motor diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara dari Jln. Diponegoro, Kelurahan Hutatoruan VI, Tarutung, Taput.

Kedua tersangka yaitu, Dohar Martua Hutapea (24) warga Desa Pancurbatu, Kecamatan Adiankoting, Taput, dan Toni Sihombing (23) warga Jln. S. Dis Sitompul, Kelurahan Hutatoruan XI, Tarutung, Taput.

Keduanya ditangkap pada Kamis 14 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 Wib, disebuah warung di Tanggul Aek Sigeaon Jln. Diponegoro, Hutatoruan VI, Tarutung, Taput.

Baca Juga :  Seorang Gadis Pengguna Narkoba Diringkus Polisi di Siborongborong

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing Jum’at (15/3/2024) kepada wartawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap atas laporan korban Janris Simamora (40), warga Desa Pancurbatu, Kecamatan Adiankoting, Taput, yang dilaporkan pada Jum’at 8 Maret 2024.

Dalam laporannya, pada Kamis 6 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, korban memarkirkan motornya di teras rumah dengan keadaan terkunci. Lalu korban masuk ke rumah. Satu jam kemudian korban ke luar hendak memasukkan motornya, namun ia kaget karena motornya sudah hilang.

Baca Juga :  Sempat Melawan, Polres Taput Berhasil Lumpuhkan Pengedar Sabu dari Parmonangan

Dari hasil penyelidikan Sat Reskrim, identitas pelaku teridentifikasi dan akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku.

Kepada petugas kedua tersangka mengakui perbuatannya. Dohar Martua Hutapea mengaku, sebelum melakukan pencurian ia sudah memantau motor korban. Lalu Dohar mengajak temannya Toni Sihombing mencuri motor korban. Setelah berhasil dicuri, motor disimpan di rumah Toni sebelum menjualnya.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Kepada PT BSS dan PT SAL

“Saat ini kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan di Unit Pidum Sat Reskrim Polres Taput untuk pengembangan,” ujar Aiptu W Baringbing.

Barang bukti satu unit sepeda motor Honda nopol BK 6433 OW Type NF 100 CC warna Silver Merah berhasil disita dari kedua tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *