Lensa Mata Nias Selatan – Laporan pengaduan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Kepulauan Nias di Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel) pada Kamis (20/11/2025) tentang Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Dana Desa Dao-dao Zanuwo Idano Tae TA 2020-2024 Kec. Ulu Idanotae Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, kini telah ditindaklanjuti ke pihak Inspektorat Nias Selatan oleh Kejari Nias Selatan.
Saat dikonfirmasi dengan Kepala Kejari (Kajari) Nias Selatan, Edmond E. Purba, S.H., M.H., melalui Kasi Intel, Alex Bill Mando Daeli, S.H., menjelaskan bahwa laporan pengaduan Dao-dao Zanuwo Idano Tae telah ditindaklanjuti ke pihak Inspektorat Nias Selatan.
“Laporan pengaduan itu telah kita teruskan di Inspektorat Nias Selatan pada Kamis 27 November lalu untuk dilakukan audit oleh Inspektorat, dengan nomor surat: B-107/L.2.30/Bek.1/11/2025,” ujar Billy kepada Lensamata.id saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Jumat (19/12/2025).
Selanjutnya, pada hari yang sama, ketika dikonfirmasi melalui chat Whatsapp dengan Inspektur Nias Selatan, Amsarno S. Sarumaha, S.H., M.H., malah Inspektur Nias Selatan bungkam/diam dan diduga tidak membenarkan pernyataan dari pihak Kejari Nias Selatan.
Melalui media ini, pihak pelapor, Pidar Ndruru dan Pendi Waruwu menyampaikan kepada pihak-pihak yang berwewenang untuk segera melakukan audit terhadap laporan pengaduan dugaan korupsi Dana Desa Dao-dao Zanuwo Idano Tae TA 2020-2024 untuk menghindari kesalahan pahaman antara pihak pelapor dengan pihak APH dan APIP.
“Kami berharap kepada pihak Inspektorat Nias Selatan untuk dapat segera melakukan audit di Desa Dao-dao Zanuwo Idano Tae berdasarkan surat dari pihak Kejari Nias Selatan, dan kami juga berharap kepada pihak Kejari Nias Selatan untuk dapat memberikan pemberitahuan kepada kami terkait perkembangan dari laporan pengaduan tersebut,” tandas salah seorang pelapor.
Sebelumnyanya diberitakan bahwa:
Kastel Kejari Nias Selatan Sebut Jangan Terlalu Berharap Informasi Itu Harus Dari WA 👇














Respon (1)