Scroll untuk baca artikel

News

Fitnah Keji yang Dituduhkan Wartawati, Jurnalis Guntur Tempuh Jalur Hukum

1106
×

Fitnah Keji yang Dituduhkan Wartawati, Jurnalis Guntur Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Salatiga – Pemimpin Redaksi media online, Guntur Sri Hartono, bersiap mengambil langkah hukum terkait tuduhan pencemaran nama baik yang dilontarkan oleh wartawati berinisial R.

Muhtar SH dari Lembaga Bantuan Hukum Barometer selaku Kuasa Hukum Guntur menyatakan bahwa kliennya menjadi korban fitnah, dan mereka akan menyusun langkah hukum jika tidak ada itikad baik dari pihak R yang mencetuskan tuduhan tersebut.

“Klien kami, Guntur Sri Hartono dituding suka main slot dan menggunakan sabu (narkoba- redaa) dalam unggahan video beberapa media online dan kanal youtube,” ungkapnya, Minggu (12/11/2023) malam.

Baca Juga :  Prabowo Mania 08 Soroti Dugaan Penerimaan Fee Proyek di Dinas PUPR Langkat

Muhtar menegaskan bahwa video tersebut patut diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik karena tidak berdasarkan informasi akurat, tidak profesional, dan berisi informasi bohong atau fitnah.

Muhtar juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum melaporkan R dan media online yang menyebarkan video tersebut ke aparat penegak hukum.

Sementara sampai berita ini diturunkan, R, ketika dikonfirmasi melalui whatsApp , belum memberikan tanggapan terkait dugaan perkataan fitnah dalam unggahan videonya dan centang satu terlihat diaplikasi whatsappnya.

Baca Juga :  Ini Pesan Walikota Medan kepada Warga di Hari Raya Idul Adha

Dikonfirmasi Warsito, istananegara.co.id, R tidak memberikan penjelasan terkait tuduhan itu dan ia mengatakan tidak pernah melihat Guntur memegang, memakai dan menyimpan sabu.”Jadi jelas, R mengada-ada dan ini fitnah terhadap Guntur yang ia katakan di Kantor Kodim,” tegas Warsito

Dijelaskan Muhtar, unggahan video tersebut merupakan kelanjutan dari pemberitaan sebelumnya tentang dugaan peredaran BBM bersubsidi jenis solar secara ilegal di Kota Salatiga. Klien kami mengalami penganiayaan oleh oknum aparat setelah menulis berita tersebut dan sempat menjalani perawatan di RSUD Kota Salatiga.

Baca Juga :  Plh Sekda Taput Klarifikasi Tudingan Ilegal dari Kasatpol PP Malah Diajak Berkelahi

“Seperti disampaikan klien kami, peristiwa dugaan kekerasan itu karena korban diminta untuk takedown (hapus berita- red) yang ia tulis,”terangnya.

Muhtar mengecam tindakan kekerasan terhadap jurnalis. Ia menyebut itu sebagai tindakan kriminal. “Kekerasan terhadap siapapun merupakan tindakan kriminal, apalagi terhadap jurnalis. Maka saya mengecam keras penganiayaan tersebut,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *