Lensa Mata Medan – Tak puas dengan kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Sumatera Utara (GMNI Sumut) gelar aksi di depan kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution pada Kamis (12/9/2024) siang.
Dalam aksinya, GMNI Sumut meminta Kejati Sumut menyelesaikan laporan para kelompok mahasiswa tersebut terkait dugaan korupsi dana Covid 19 tahun 2020 yang melibatkan Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon yang kala itu menjabat sebagai Bupati Samosir.
Dalam orasinya, Koordinator aksi Paulus Gulo, SH menyampaikan bahwa sudah 1 tahun laporan mereka tidak ada kabarnya sambil meneriakkan “Tangkap Rapidin Simbolon” di depan kantor Kejati Sumut.
Dalam aksi tersebut, Juliana perwakilan dari Kejati Sumut datang menghampiri massa pendemo dan menyampaikan untuk memberikan data baru agar dipelajari nantinya bisa kita naikan ke penyelidikan.
Menurut Paulus, kalau kurang data kenapa Kejati Sumut tidak menerbitkan SP2HP dan terkesan tebang pilih, mengingat Kadis Kesehatan Sumut telah dihukum 10 tahun oleh Pengadilan Tipikor Medan.
“Kalau memang kurang data, kenapa Kejatisu tidak menerbitkan SP2HP, inikan terlihat ada tebang pilih. Buktinya Kadis Kesehatan Provinsi sudah dihukum 10 Tahun Oleh Pengadilan Tipikor Medan, terbukti korupsi dana Covid- 19. Apa hukum kita ini memang untuk yang lemah melindungi yang kuat,” ujarnya.
Namun Juliana tetap meminta kepada aksi demo memberikan data baru sambil menutup keterangannya meninggalkan para pendemo.
Saat dikonfirmasi, Kasipenkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting melalui pesan Whatsappnya mengatakan sedang diklat, Kemungkinan Minggu depan saya sudah masuk kantor.
Sebelumnya, Mantan Bupati Samosir periode tahun 2016 sampai 2021 Drs Rapidin Simbolon, M.M sekaligus Ketua PDIP Sumut disebut-sebut ada kaitannya dalam kasus korupsi Dana Covid 19 pada tahun 2020 yang melibatkan mantan Sekda Samosir Jabiat Sagala.
Keterangan itu diketahui dalam vonis Hakim Mahkamah Agung dalam perkara tindak Pidana Korupsi di tingkat kasasi dengan terdakwa Jabiat Sagala. Dalam putusan Mahkamah Agung nomor 439 K/Pid.Sus/2023 yang keterangannya mengatakan “maka dengan demikian pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan Covid 2019 terbukti justeru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, S.E, M.M dan Wakil Bupati”.














