Lensa Mata Taput – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per tanggal 8 November 2024 resmi menarik kembali Indra Sahat Hottua Simaremare, setelah tugas perbantuan sekitar 9 tahun di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
Kebenaran tersebut didapat setelah terbitnya Surat Keputusan(SK) Menteri Dalam Negeri RI nomor 800.1.2.5 – 4651 Tahun 2024, yang ditandatangi Mendagri Muhammad Tito Karnavian distempel oleh Plh Kepala Biro Umum Evan Nur Setya Hadi.S.STP. M.A.P.
Dari SK yang dilihat oleh sejumlah wartawan di Taput, Minggu (10/11/2024), menginformasikan Dr. Drs. Indra Sahat Hottua Simaremare MSi, kelahiran Tarutung 30 maret 1972 dengan jabatan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, terhitung mulai tanggal 8 November 2024 ditempatkan kembali dilingkungan Kemendagri.
Dalam SK itu juga tertulis pengembalian Indra Simaremare didasari surat dari Penjabat (Pj) Bupati Taput Dimposma Sihombing per tanggal 15 Oktober 2024 dengan nomor 800.1.6/2075/X/2024 hal Pengembalian Penugasan.
Seperti diketahui, Indra Sahat Hottua Simaremare sudah 9 tahun dalam penugasan di Pemkab Taput. Namun karena desakan masyarakat tentang video asusila yang pelakunya mirip dengan Indra Simaremare dengan seorang wanita aparatur sipil negara, membuat Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing menonaktifkannya dari jabatan Sekda Taput.
Hal tersebut menimbulkan kekisruhan di Pemkab Taput. Sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pasang badan membela Indra Simaremare dengan alasan penonaktifan dia tidak sesuai prosedur kepegawaian.
Akan tetapi, baru-baru ini terkuak bahwa rekomendasi Perpanjangan Penugasan Indra Simaremare telah berakhir pada bulan Agustus 2024. Artinya Indra Simaremare diduga merupakan Sekda ilegal di Taput.
Sementara Indra Simaremare belum memberi tanggapan terkait dengan SK Menteri Dalam Negeri RI tersebut.













