Scroll untuk baca artikel

News

Indra Simaremare Terduga Kasus Video Asusila Ditarik ke Kemendagri

1039
×

Indra Simaremare Terduga Kasus Video Asusila Ditarik ke Kemendagri

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Taput – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per tanggal 8 November 2024 resmi menarik kembali Indra Sahat Hottua Simaremare, setelah tugas perbantuan sekitar 9 tahun di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

Kebenaran tersebut didapat setelah terbitnya Surat Keputusan(SK) Menteri Dalam Negeri RI nomor 800.1.2.5 – 4651 Tahun 2024, yang ditandatangi Mendagri Muhammad Tito Karnavian distempel oleh Plh Kepala Biro Umum Evan Nur Setya Hadi.S.STP. M.A.P.

Dari SK yang dilihat oleh sejumlah wartawan di Taput, Minggu (10/11/2024), menginformasikan Dr. Drs. Indra Sahat Hottua Simaremare MSi, kelahiran Tarutung 30 maret 1972 dengan jabatan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, terhitung mulai tanggal 8 November 2024 ditempatkan kembali dilingkungan Kemendagri.

Baca Juga :  Polres Nias Selatan Lakukan Patroli di Objek Wisata Adat Kabupaten Nias Selatan

Dalam SK itu juga tertulis pengembalian Indra Simaremare didasari surat dari Penjabat (Pj) Bupati Taput Dimposma Sihombing per tanggal 15 Oktober 2024 dengan nomor 800.1.6/2075/X/2024 hal Pengembalian Penugasan.

Baca Juga :  Aman-Aman Saja, SPBU 44.595.16 Kembar-Lingkar Demak Diduga Bekerja Sama Dengan Para Mafia, Diduga Kuat Ada Oknum Anggota Polri di Belakangnya

Seperti diketahui, Indra Sahat Hottua Simaremare sudah 9 tahun dalam penugasan di Pemkab Taput. Namun karena desakan masyarakat tentang video asusila yang pelakunya mirip dengan Indra Simaremare dengan seorang wanita aparatur sipil negara, membuat Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing menonaktifkannya dari jabatan Sekda Taput.

Hal tersebut menimbulkan kekisruhan di Pemkab Taput. Sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pasang badan membela Indra Simaremare dengan alasan penonaktifan dia tidak sesuai prosedur kepegawaian.

Baca Juga :  Kejari Langkat Terima Pengembalian Kerugian Negara Perkara Korupsi Pengelolaan Dana PPKS

Akan tetapi, baru-baru ini terkuak bahwa rekomendasi Perpanjangan Penugasan Indra Simaremare telah berakhir pada bulan Agustus 2024. Artinya Indra Simaremare diduga merupakan Sekda ilegal di Taput.

Sementara Indra Simaremare belum memberi tanggapan terkait dengan SK Menteri Dalam Negeri RI tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Lensa Mata Gunungsitoli – Pemerintah Kota Gunungsitoli kembali menorehkan prestasi di bidang pengelolaan keuangan daerah. Untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut, Kota Gunungsitoli meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan…