Lensa Mata Taput – Beredar kabar di kalangan masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) terkait Sekda Taput, Indra Sahat Hottua Simaremare, akan dikembalikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Informasi itu membuat sejumlah wartawan mencoba konfirmasi ke pejabat berwenang.
Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara, Dimposma Sihombing, melalui Pelaksana harian (Plh) Sekda, David Sipahutar, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (21/10/2024), membenarkan hal tersebut.
“Benar, Pak Pj Bupati Taput sudah menyampaikannya ke Bapak Mendagri melalui surat Bupati Taput, nomor 800.1.6/2075/X/2024, hal tentang Pengembalian Penugasan Saudara DR. Drs. Indra Sahat Hottua Simaremare, M. Si, tertanggal 15 Oktober 2024, yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri,” ungkap David Sipahutar.
Dijelaskannya, dasar dari Pj Bupati Taput menyampaikan surat itu adalah surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Republik Indonesia, nomor B/451/M.SM.02.03/2023, tanggal 02 Agustus 2023, hal Pertimbangan Rekomendasi Perpanjangan Penugasan saudara DR. Drs. Indra Sahat Hottua Simaremare, M. Si dan Surat Bupati Tapanuli Utara, nomor 800/1961/5-3.3.3/VIII/2023, tanggal 08 Agustus 2023, tentang Permohonan Rekomendasi Perpanjangan Penugasan Drs. Indra Sahat Hottua Simaremare, M. Si.
Status kepegawaian saudara Drs. Indra Sahat Hottua Simaremare, M. Si jabatannya sebagai Sekda Taput, merupakan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kementerian Dalam Negeri, yang mendapat penugasan pada pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2019.
David juga menjelaskan, rekomendasi perpanjangan Drs. Indra Hottua Simaremare, M. Si terakhir yang diberikan Menpan & RB, tanggal 02 Agustus 2023, dengan waktu perpanjangan paling lama 1 tahun dari tanggal surat itu, yakni sampai tanggal 02 Agustus 2024. Jadi, dapat dimaknai masa surat penugasan Drs. Indra Simaremare, M. Si sudah kadaluwarsa atau melewati batas waktu penugasan yang disetujui atau direkomendasikan Menpan dan RB.
“Sehubungan dengan itu, Pak Pj Bupati Taput mengembalikan Drs. Indra Sahat Hottua Simaremare, M. Si untuk ditugaskan kembali di lingkungan Kemendagri. Disamping itu, karena adanya dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku (Disiplin PNS),” ujar David Sipahutar.
Terpisah, L Hutagalung, mantan PNS Taput mengatakan sangat setuju dengan apa yang dilakukan oleh Pj Bupati Taput.
“Surat Penugasan Drs. Indra Sahat Hottua Simaremare, M. Si sudah selesai. Jadi, yang bersangkutan seharusnya ditarik Mendagri ke Jakarta,” kata Hutagalung.













