Scroll untuk baca artikel
News

JPU Tegaskan Dakwaan Nadiem Makarim Telah Sesuai Prosedur dan Didukung Alat Bukti Sah

158
×

JPU Tegaskan Dakwaan Nadiem Makarim Telah Sesuai Prosedur dan Didukung Alat Bukti Sah

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan resmi terkait keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh pihak penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (05/1/2026).

Agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim selaku Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019 – 2024.

Menanggapi klaim pihak pengacara terdakwa mengenai ketidakcukupan alat bukti, Ketua Tim JPU Roy Riyadi memberikan penjelasan mengenai batasan eksepsi dan keabsahan proses penyidikan yang telah dilakukan.

Baca Juga :  Kapuspenkum Kejagung : Seluruh Masyarakat Berhak Mendapatkan Akses yang Sama Dalam Memperoleh Informasi Publik

Terkait pemenuhan syarat formil dakwaan, Roy Riyadi menyampaikan bahwa keberatan terhadap eksepsi telah diatur secara limitatif dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 serta surat dakwaan yang diajukan telah memenuhi syarat.

“Keberatan terhadap surat dakwaan (eksepsi) telah diatur secara limitatif dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Surat dakwaan yang diajukan telah memenuhi syarat wajib, meliputi pencantuman tanggal, identitas lengkap terdakwa, kecermatan pasal sangkaan, serta rincian waktu dan tempat kejadian (tempus dan locus delicti),” ucap Roy Riyadi.

Baca Juga :  Pekerjaan Yang Baik Harus Diawali Dengan Perencanaan Yang Baik

Mengenai keraguan pihak terdakwa terkait keabsahan alat bukti, Roy mengatakan bahwa hal tersebut telah diuji secara hukum melalui proses praperadilan.

“Mengenai keraguan pihak terdakwa atas ketersediaan alat bukti, JPU menyatakan bahwa hal tersebut sejatinya telah diuji secara hukum melalui proses praperadilan sebelumnya,” pungkasnya

Baca Juga :  Hingga Awal Desember 2023, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 140 Perkara Dengan Humanis

Dari putusan praperadilan, lanjut Roy Riyadi, penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Nadiem Anwar Makarim sah karena penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

“JPU menekankan bahwa putusan praperadilan telah menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Nadiem Anwar Makarim adalah sah. Hal ini membuktikan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, bahkan dalam perkara ini JPU menyebutkan telah tersedia empat alat bukti,” tutup Roy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Lensa Mata Medan– Sebagai bentuk tertib administrasi, Pengurus Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) periode 2024-2026, menunjuk Zainul Abdi Nasution sebagai Plt Ketua, menggantikan Muhammad Said yang mengundurkan diri sebagai Plt…