Scroll untuk baca artikel
News

KAI Apresiasi Kinerja Kepolisian Tangkap Pelaku Pencurian Besi Rel

1241
×

KAI Apresiasi Kinerja Kepolisian Tangkap Pelaku Pencurian Besi Rel

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Palembang – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Divisi Regional IV Tanjungkarang mengapresiasi kinerja jajaran Kepolisian Resor Prabumulih yang telah menangkap pelaku kasus pencurian besi rel kereta api di wilayah itu.

“Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan KAI Divre IV Tanjungkarang atas kasus pencurian rel yang telah terjadi pada Maret 2022, Juli 2023 dan September 2023,” kata Executive Vice President Divisi Regional IV Tanjungkarang Junuri di Prabumulih, Provinsi Sumsel, Selasa.

Januri mengapresiasi atas kinerja Kepolisian yang sangat baik serta turut menyelamatkan aset negara atas pengungkapan beberapa kasus pencurian besi rel yang telah terjadi di wilayah kerjanya.

Baca Juga :  Aplikasi Pembelajaran Matematika Bergaya Jepang untuk Pasar Global, “Mathmaji”, Diadopsi oleh Lembaga Pendidikan Mitra Industri Group di Indonesia; Kolaborasi Teaching Factory (TEFA) dan Project-Based Learning (PjBL) Juga Direncanakan

“Ada tiga pelaku pencurian besi rel yang berhasil ditangkap belum lama ini dan salah satunya merupakan daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencurian besi rel yang telah terjadi Maret 2022 tahun lalu,” jelasnya.

Selain itu, dua orang tersangka berikutnya merupakan pelaku pencuri besi rel R54 yang biasa digunakan KAI sebagai balas stoper/penyangga balas yang hilang di Km 310 + 6/7 Desa Karang Bindu antara petak Jalan Stasiun Tanjung Rambang-Stasiun Prabumulih yang telah ditangkap pada 7 Oktober 2023.

Baca Juga :  Kasus Hukum Akuang Penuh Misteri, Kebun Sawit Disita Tapi TBS Tetap Dipanen, Divonis 10 Tahun Tapi Tak Ditahan

Januri menjelaskan, keberadaan besi rel sangat vital terhadap keselamatan perjalanan kereta api yang melintas.

Selain berdampak pada kerugian materil, kata dia, pencurian besi rel juga berbahaya bagi operasional perjalanan kereta api yang di dalamnya pasti ada nyawa yang tentunya tidak bisa dinilai dengan materi.

“Kasus pencurian besi rel ini bukan merupakan hal yang sepele. Selain kerugian materil, KAI Divre IV Tanjungkarang juga mengalami kerugian moril terkait tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan nyawa pelanggan serta crew kereta api yang bertugas,” ujarnya.

Baca Juga :  Ditemukan Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi Ilegal di Wilayah Hukum Polres Kudus, Diduga Aparat Penegak Hukum Polres Kudus Terkesan Tutup Mata

Sementara, Kapolsek Rambang Kapak Tengah IPDA Santy Wijaya menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang mencuri besi rel tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan perkara terhadap penampung besi rel oleh Tim Opsnal Polsek setempat.

“Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *