Scroll untuk baca artikel
News

KAI Apresiasi Kinerja Kepolisian Tangkap Pelaku Pencurian Besi Rel

1212
×

KAI Apresiasi Kinerja Kepolisian Tangkap Pelaku Pencurian Besi Rel

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Palembang – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Divisi Regional IV Tanjungkarang mengapresiasi kinerja jajaran Kepolisian Resor Prabumulih yang telah menangkap pelaku kasus pencurian besi rel kereta api di wilayah itu.

“Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan KAI Divre IV Tanjungkarang atas kasus pencurian rel yang telah terjadi pada Maret 2022, Juli 2023 dan September 2023,” kata Executive Vice President Divisi Regional IV Tanjungkarang Junuri di Prabumulih, Provinsi Sumsel, Selasa.

Januri mengapresiasi atas kinerja Kepolisian yang sangat baik serta turut menyelamatkan aset negara atas pengungkapan beberapa kasus pencurian besi rel yang telah terjadi di wilayah kerjanya.

Baca Juga :  Ramadhan 1447 H, PWI Tanjungbalai dan Brimob Subden 3B Poldasu Pererat Sinergi di Mako Brimob Tanjungbalai

“Ada tiga pelaku pencurian besi rel yang berhasil ditangkap belum lama ini dan salah satunya merupakan daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencurian besi rel yang telah terjadi Maret 2022 tahun lalu,” jelasnya.

Selain itu, dua orang tersangka berikutnya merupakan pelaku pencuri besi rel R54 yang biasa digunakan KAI sebagai balas stoper/penyangga balas yang hilang di Km 310 + 6/7 Desa Karang Bindu antara petak Jalan Stasiun Tanjung Rambang-Stasiun Prabumulih yang telah ditangkap pada 7 Oktober 2023.

Baca Juga :  KPU Lahat Dituding Tidak Profesional, Jadwal Kampanye Pilkada Lahat Kisruh

Januri menjelaskan, keberadaan besi rel sangat vital terhadap keselamatan perjalanan kereta api yang melintas.

Selain berdampak pada kerugian materil, kata dia, pencurian besi rel juga berbahaya bagi operasional perjalanan kereta api yang di dalamnya pasti ada nyawa yang tentunya tidak bisa dinilai dengan materi.

“Kasus pencurian besi rel ini bukan merupakan hal yang sepele. Selain kerugian materil, KAI Divre IV Tanjungkarang juga mengalami kerugian moril terkait tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan nyawa pelanggan serta crew kereta api yang bertugas,” ujarnya.

Baca Juga :  Wabup Deli Serdang Mewisuda 138 Siswa SMK Tunas Karya

Sementara, Kapolsek Rambang Kapak Tengah IPDA Santy Wijaya menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang mencuri besi rel tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan perkara terhadap penampung besi rel oleh Tim Opsnal Polsek setempat.

“Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Lensa Mata Baturaja – Dalam upaya memperkuat kemitraan sekaligus membangun komunikasi yang lebih terbuka dengan insan pers, Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., menggelar kegiatan Silaturahmi…

News

Lensa Mata Tapsel – Rafie Hajri Musaiyar Siregar, siswa Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil meraih beasiswa prestasi melanjutkan pendidikan ke Yangzhou Polytechnic College, salah…