Scroll untuk baca artikel
News

Kajati Sumut Bersama Sekretaris JAM Pidum Sosialisasi Dengan Pemprovsu Terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial

144
×

Kajati Sumut Bersama Sekretaris JAM Pidum Sosialisasi Dengan Pemprovsu Terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (SesJampidum) Kejaksaan Agung R.I Dr.Undang Mugopal, SH.,M.Hum didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum melaksanakan sosialisasi sebagai wujud kolaborasi dengan pemerintah provinsi Sumatera Utara terkait implementasi atau penerapan hukuman pidana kerja sosial pasca berlakunya Undang-undang Nomor.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan diberlakukan pada tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung pada hari Senin (17/11/2025) di aula Raja Inal Siregar kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara Jalan Pangeran Diponegoro Kota Medan tersebut dihadiri Gubernur Provinsi Sumatera Utara Bobby Nasution, Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum, Ketua DPRD Sumatera Utara, Wakil Gubernur Sumatera Utara, Sekretaris Daerah Sumatera Utara, Wakapolda Sumatera Utara, Kasdam 1/BB, Danlanud Soewondo, Kabinda Sumatera Utara, Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral), Para Asisten, Para Kajari, Kabag TU dan Koordinator, para Bupati/Walikota se Provinsi Sumatera Utara, pimpinan dan Jajaran Jamkrindo se-Sumatera Utara serta para Kepala OPD Provinsi Sumatera Utara.

Pada kegiatan itu, secara serentak dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antara jajaran Kejaksaan se-Sumatera Utara dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Sumatera Utara.

Baca Juga :  Kajati Sumut Kunjungi Cabjari Labuhan Deli dan Kejari Belawan, Monitor Kinerja Jajaran dan Salurkan Bantuan Kepada Korban Terdampak Bencana

Pada sambutannya, Kajati Sumatera Utara menyampaikan bahwa penerapan hukum pemidanaan dengan sanksi pidana kerja sosial ini akan menjadi wajah baru penegakan hukum di Sumatera Utara, dimana penegak hukum bersama pemerintah memberikan ruang dan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk memperbaiki diri namun juga sanksi sosial tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat umum.

Baca Juga :  Kajati Sumut Hadiri Penandatanganan MoU Antara Kejaksaan RI Dengan POLRI Terkait KUHP dan KUHAP Baru

“Pidana Kerja Sosial Merupakan Implementasi Penegakan Hukum Yang Memberikan Ruang Bagi Pelaku Untuk Memperbaiki Diri Dan Juga Memberikan Manfaat Bagi Masyarakat”*, Ujar Harli.

Baca Juga :  Langkat Raih Penghargaan Anugerah Dewi Sartika dari Kemendikbudristek

Menutup sambutannya, Kajati Sumut menekankan bahwa penerapan pidana kerja sosial ini akan dilakukan dengan mempedomani aturan yang menetapkan syarat ketat terkait klasifikasi dan kwalifikasi kejahatan yang dilakukan,

“Nanti pada implementasinya, Tentu Jaksa bersama pemerintah akan mengkaji syarat dan ketentuan apakah telah terpenuhi atau belum, sehingga kebijakan ini tidak menjadi negatif atau merugikan masyarakat,” tegas Kajati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *