Scroll untuk baca artikel

News

Kapoldasu dan Kapolresta Deli Serdang Harus Menindak Tegas Pengusaha Galian C Diduga Ilegal di Gang Rambutan Tanjung Morawa

3725
×

Kapoldasu dan Kapolresta Deli Serdang Harus Menindak Tegas Pengusaha Galian C Diduga Ilegal di Gang Rambutan Tanjung Morawa

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Deli Serdang – Galian C yang diduga Ilegal kini kembali beroperasi di Kecamatan Tanjung Morawa Sabtu (09/12/2023) tepatnya di jalan / gang Rambutan Desa Telaga Sari kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.

Selama ini pengorekan tanah sudah bertahun lamanya berjalan lancar tanpa ada hambatan dari pihak aparat penegak Hukum. Larangan ataupun razia diduga hanya isapan jempol belaka dan hanya formalitas yang di lakukan oleh oknum keamanan ataupun aparat hukum Kabupaten Deli Serdang ataupun dari pihak Provinsi Sumatera Utara, pengorekan off hanya beberapa hari saja selanjutnya beroperasi kembali begitu seterusnya.

Satu Minggu yang lalu diduga ada kabar bahwa akan ada razia dari kepolisian Polda Sumatera Utara ataupun pihak Penegak Hukum Deli Serdang, lalu kegiatan off hanya beberapa hari saja.

Baca Juga :  Kunjungi Posko Pengungsi Banjir di Langkat, Raffi: Kami Ingin Masyarakat Tak Merasa Sendiri

Dari pantauan beberapa media yang langsung terjun kelokasi Galian C Sabtu tanggal 09 Desember 2023 pengorekan tanah galian C ilegal kembali beroperasi dengan lancar, kendaraan dump truk keluar masuk kelokasi korekan memuat dan mengangkut tanah timbun, hingga pukul 20.00 WIB masih tetap beroperasi.

Akibat kegiatan galian C ilegal tersebut terpantau langsung oleh awak media infrastruktur jalan umum Masyarakat yakni Jalan Rambutan Desa Telaga Sari yang baru aja di Aspal mengakibatkan rusak dan berlubang karena dilalui oleh kendaraan dump truk yang melebihi tonase pada muatan setiap melintas.

Baca Juga :  Jaksa Agung : Jangan Jadikan Predikat WBK dan WBBM Sekedar Formalitas Belaka

Tim awak media bersama Wartawan yang bergabung di IWO Indonesia DPD Deli Serdang melakukan konfirmasi kelokasi galian C ilegal dimaksud beberapa warga yang berada dilokasi mengatakan “Tidak tahu siapa pemilik yang mengorek tanah galian C tersebut,” tegasnya.

Dalam aturan UU galian C bagi pengusaha yang melanggar UU maka akan di kenakan sangsi :
Pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Baca Juga :  Terjadi Lagi Wartawan Dianiaya, Ketua DPW IWOI Sumut Minta Segera Tangkap Pelaku

Ipda Erikson David Hutauruk SH Kanit Tippiter Polresta Deli Serdang saat di konfirmasi via telepon nomor 0813-6233-0xxx Sabtu (09/12/2023) mengatakan “Terima kasih atas informasinya dan kami respon akan lakukan lidik,” jawabnya.

Diminta kepada aparat hukum Polda Sumatera Utara pada Unit Tipidter Polresta Deli Serdang dan Satpol PP provinsi Sumatera Utara segera menutup dan menangkap pengusaha galian C ilegal sekaligus alat kerjanya berupa alat berat excavator sebanyak 2 unit yang digunakan melakukan kegiatan galian C yang diduga Ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *