Hukum & Kriminal

Kasus Penganiayaan Terhadap Anak, Unit PPA Polres Oku Mengaku Pelaku Tidak Bisa Dipidana

450
×

Kasus Penganiayaan Terhadap Anak, Unit PPA Polres Oku Mengaku Pelaku Tidak Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Oku Baturaja || Anak-anak indonesia dilindungi oleh Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.

UU perlindungan anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang mengancam yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak.

Defisi kekerasan menurut pasal 1 angka 15 a undang-undang nomor 35 tahun 2014,yaitu.
“kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraaan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum”.

Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat pasal 80(1)jo.pasal 76 c UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun 6(enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta
dan,apabila penganiayaan mengakibatkan luka berat maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.dan/atau denda paling banyak Rp.100 juta  sebagaimana yang tertuang dalam pasal 80 (2) UU no 35 tahun 2014.

Baca Juga :  Rumah Tersangka Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Sumsel Digeledah

Namun apa jadinya bila di unit PPA Polres kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan mengatakan bahwa pasal penganiayaan terhadap anak tidak bisa dipidanakan atau dipenjarakan, bahwasanya mereka mengatakan Undang-undang 351 ini lemah.

Hasmiati,S.Ag. ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) OKU konfirmasi ke Unit PPA Polres Oku, Jum’at (21/7/2023) terkait kasus penganiayaan terhadap anak (sc) korban, yang dilakukan oleh (hd) pelaku penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 12 juli 2023, dan korban sudah melakukan visum ke Rs Ibnu Sutowo baturaja lalu meminta pendampingan kepada LPAI melalui ibu korban desi.

Baca Juga :  Hakim Tolak Praperadilan Mantan Kadinkes Deli Serdang

Saat ketua LPAI Oku menanyakan, mengapa PPA polres Oku tidak bisa menangkap atau memenjarakan pelaku penganiayaan. Padahal sudah jelas tercantum di Undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kecuali, penganiayaan itu terjadi antara sesama anak dibawah umur.

Jawaban yang didapat oleh ketua LPAI Oku dari PPA Polres bahwa tindak kekerasan terhadap anak tidak bisa di tangkap atau dipidanakan karena di PPA ini paling lemah dengan kasus penganiayaan.

Baca Juga :  LPAI OKU Audiensi ke Kapolres OKU

Walaupun anak tersebut sampai cacat dikarenakan suatu penganiayaan itupun di unit PPA tidak bisa membuat pelaku dipenjarakan
tapi, bila kasusnya adalah pemerkosaan atau pencabulan baru kami bisa bergerak. Begitulah pernyataan unit PPA polres Oku kepada ketua LPAI Oku.

Setelah mendengar penjelasan dan keterangan dari pihak Unit PPA Polres Oku mengenai Undang-undang tentang perlindungan anak yang mana PPA polres tidak bisa menangkap pelaku kekerasan terhadap anak,karena menurut unit PPA undang undang tentang perlindungan anak di PPA lemah, biarpun sudah jelas dalam Undang-Undang BBNo 35 tahun 2014. Pasal 1 angka 15 a. Dan pelaku dapat dijerat dengan pasal 80 (1) jo, pasal 76 c. No 35 tahun 2014.(LM/ind)