Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Gudang Pengoplos Gas LPG Subsidi di KIM II di Gerebek, 4 Ditetapkan Tersangka

1211
×

Gudang Pengoplos Gas LPG Subsidi di KIM II di Gerebek, 4 Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan || Tim Bareskrim Polri bersama Polda Sumut mengungkap praktek ilegal pengoplosan gas LPG bersubsidi dengan menggerebek salah satu gudang penyimpanan yang berlokasi di Kawasan Industri Medan (KIM) II, Jalan Pulau Natuna II, Kecamatan Percut Seituan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Selasa (24/10), praktek ilegal pengoplosan gas LPG bersubsidi yang dilakukan dengan cara memindahkan gas LPG ukuran tabung 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg dan 50 kg (non subsidi).

Baca Juga :  Pelaku Curas Rampas Gelang Emas 20 Garam Dari Korbannya Digelandang  Tim Sat Reskrim Polres Pesisir  ke Prodeo

Dari lokasi itu, tim gabungan dari Bareskrim Polri bersama Polda Sumut mengamankan barang bukti 80 alat suntik selang, timbangan, buku catatan, 400 tabung LPG 3 kg, 100 tabung LPG 12 kg.

Baca Juga :  Dinas Kominfo Sumut Siap Bersinergi dengan Polda Atasi Kejahatan Siber

Kemudian, 40 tabung LPG 50 kg dan mobil Colt Diesel L300 berisikan tabung 50 kg sebanyak 10 unit, dan 12 kg sebanyak 20 unit bersama belasan orang dari dalam gudang.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan penggerebekan gudang penyimpanan yang mengoplos gas LPG bersubsidi di daerah KIM II dilakukukan Bareskrim Polri bersama Polda Sumut.

Baca Juga :  Kejari Tanjungbalai Eksekusi Barang Bukti TPPU Kasus Narkotika

“Dari penggerebekan itu tiga orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial ZN alias JAY, PM dan JS. Saat ini para pelaku masih dalam pemeriksan Bareskrim Polri di polda Sumut,” ujarnya.(LM/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *