Scroll untuk baca artikel
News

Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

1119
×

Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Adapun penggeledahan dilakukan pada Senin 10 Februari 2025 di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jl. H.R. Rasuna Said RT-5/RW-2, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-34/F.2/Fd.2/02/2025 Tanggal 10 Februari 2025.

Penggeledahan dilakukan di 3 tempat, yaitu Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga :  Perkuat Silaturahmi, Masyarakat RT 18 RW 03 Pagar Agung Adakan Halal Bihalal di Masjid Muhajirin

Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar, SH, M.Hum dalam siaran persnya menyampaikan bahwasannya dalam penggeledahan tersebut Tim Penyidik menyita barang dan dokumen.

Baca Juga :  Bawas Mahkamah Agung Ambil Keterangan So Huan di PN Tanjungbalai

“Dalam penggeledahan terhadap ketiga ruangan tersebut, Tim Penyidik menemukan barang-barang antara lain 5 (lima) dus dokumen, barang bukti elektronik handphone sejumlah 15 (lima belas) unit, 1 (satu) unit laptop dan 4 (empat) soft file,” beber Harli.

Lanjut Harli, penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN – 231/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024.

Baca Juga :  Kejagung Sita Ribuan Ton Gula di PT SMIP

“Terhadap barang-barang yang ditemukan tersebut, telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN – 231/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024 dan untuk selanjutnya akan dimintakan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri setempat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *