Scroll untuk baca artikel

News

Kejagung Sita Ribuan Ton Gula di PT SMIP

3200
×

Kejagung Sita Ribuan Ton Gula di PT SMIP

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah melakukan penyitaan barang bukti gula di Kantor PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) yang terletak di Kota Dumai, Riau pada Jumat (26/7/2024) lalu.

Hal ini dikatakan Kasipenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, SH, MH kepada media lensamata.id melalui press rilis Kejaksaan Agung pada Senin (29/7/2024).

“Adapun barang bukti gula yang dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik berjumlah 33.409 karung (tiga puluh tiga ribu empat ratus sembilan karung) dengan berat sekitar 2.254 ton (dua ribu ratus lima puluh empat ton) dari yang sebelumnya telah dilakukan segel oleh pihak kantor Bea Cukai Pusat,” tutur Harli.

Baca Juga :  Terlibat Politik Praktis, Kepala Badan Keuangan Taput Dilaporkan ke Bawaslu

“Sebelum dilakukan penyitaan, pihak Bea Cukai melakukan pembukaan segel dikarenakan barang bukti gula tersebut diduga kuat terkait tindak pidana korupsi, dan selanjutnya barang bukti tersebut dititipkan kepada Kepala KPPBC Dumai di gudang PT SMIP,” lanjut Harli.

Baca Juga :  Kajati Sumut, Asintel dan Kasi Penkum Terkesan Tertutup Soal Laporan Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Sumut Senilai Rp 101 Milyar

“Adapun kegiatan penyitaan barang bukti tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RR,” tutup Harli Siregar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *