Scroll untuk baca artikel
News

Kejagung Sita Ribuan Ton Gula di PT SMIP

3274
×

Kejagung Sita Ribuan Ton Gula di PT SMIP

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah melakukan penyitaan barang bukti gula di Kantor PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) yang terletak di Kota Dumai, Riau pada Jumat (26/7/2024) lalu.

Hal ini dikatakan Kasipenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, SH, MH kepada media lensamata.id melalui press rilis Kejaksaan Agung pada Senin (29/7/2024).

Baca Juga :  Ruang Komunikasi Terbuka Lebar, Pemkab Deli Serdang Luncurkan Podcast "Cakep di Balkon"

“Adapun barang bukti gula yang dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik berjumlah 33.409 karung (tiga puluh tiga ribu empat ratus sembilan karung) dengan berat sekitar 2.254 ton (dua ribu ratus lima puluh empat ton) dari yang sebelumnya telah dilakukan segel oleh pihak kantor Bea Cukai Pusat,” tutur Harli.

Baca Juga :  Ini Arahan Kapolres Nias Selatan kepada 561 Personel Polda Sumut Sebelum Jalankan Tugas Pengamanan TPS

“Sebelum dilakukan penyitaan, pihak Bea Cukai melakukan pembukaan segel dikarenakan barang bukti gula tersebut diduga kuat terkait tindak pidana korupsi, dan selanjutnya barang bukti tersebut dititipkan kepada Kepala KPPBC Dumai di gudang PT SMIP,” lanjut Harli.

Baca Juga :  Ramadhan Penuh Berkah, Media Tribun Tipikor Korwil Jateng dan LSM SAB DPD Jateng Bagi-bagi Takjil di Sepanjang Jalan Semarang-Solo

“Adapun kegiatan penyitaan barang bukti tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RR,” tutup Harli Siregar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *