Lensa Mata Jakarta – Terkait berita soal kedekatan Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan artis wanita Celine Evangelista yang berasal dari keterangan Terdakwa Amelia di persidangan, yang menyebut adanya pemberian sejumlah uang.
Melalui siaran pers Kepala Pusat Penerangan Hukum menyampaikan sesuai fakta hukum dalam proses penyidikan dan keterangan dari Tim Penyidik, Tim Penuntut Umum dan Kajati Sulawesi Tenggara yaitu sebagai berikut:
Terdakwa Amelia telah memanfaatkan kedekatannya dengan artis Celine Evangelista, kemudian berusaha melakukan pendekatan dengan keluarga Terdakwa dalam perkara tambang di Sulawesi Tenggara.
Terdakwa Amelia telah mengeruk keuntungan pribadi sebesar Rp6 miliar. Berdasarkan keterangan Terdakwa Amelia, artis Celine Evangelista menerima uang sebesar Rp500 juta.













