Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Kejari Gowa Geledah RSUD Syekh Yusuf

1170
×

Kejari Gowa Geledah RSUD Syekh Yusuf

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Gowa || Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa melakukan Tindakan Penyidikan berupa Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : Print- 03 /P.4.13/Fd.1/09/2023 tanggal 18 September 2023 dimana penggeledahan dilakukan pada RSUD Syekh Yusuf Kab.Gowa, Selasa (19/09/2023).

Penggeledahan di RSUD Syekh Yusuf Kab.Gowa tersebut berlangsung mulai pukul 10.30 WITA dan tim telah mengamankan berupa dokumen ataupun barang bukti lainnya seperti Dokumen – dokumen terkait pencairan Dana Jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2018 – 2023, Dokumen penggunaan Dana Jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2018 – 2023, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2018 – 2023, 2 unit CPU Komputer, 1 Laptoo, 6 buku rekening, dan 4 buku catatan.

Dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Dari Pihak Manajemen RSUD Syekh Yusuf Yang Terindikasi Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Tahun 2018 S.D Juli Tahun 2023.

Baca Juga :  Pidsus Kejati Sulsel Tahan Mantan Kades Sakkoli Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Pengadaan Tanah

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani, S.H, M.H. dalam siaran pers menegaskan agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan. Tim penyidik Kejari Gowa tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Kepala Hudev UI Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G

“Seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan. Tim penyidik Kejari Gowa tidak ragu menindak tegas para pelaku”, ujar Kajari.

Baca Juga :  Ketika Lampu Pocong Jadi Proyek Gagal, Pengamat Anggaran : Sebuah Proyek Disebut Gagal Harus Berdasarkan Audit BPK

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa menghimbau kepada pihak pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum — oknum yang mengatas namakan Kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan Tindak Pidana Korupsi ini.(LM/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *