Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Kejari Gowa Geledah RSUD Syekh Yusuf

1248
×

Kejari Gowa Geledah RSUD Syekh Yusuf

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Gowa || Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa melakukan Tindakan Penyidikan berupa Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : Print- 03 /P.4.13/Fd.1/09/2023 tanggal 18 September 2023 dimana penggeledahan dilakukan pada RSUD Syekh Yusuf Kab.Gowa, Selasa (19/09/2023).

Penggeledahan di RSUD Syekh Yusuf Kab.Gowa tersebut berlangsung mulai pukul 10.30 WITA dan tim telah mengamankan berupa dokumen ataupun barang bukti lainnya seperti Dokumen – dokumen terkait pencairan Dana Jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2018 – 2023, Dokumen penggunaan Dana Jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2018 – 2023, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2018 – 2023, 2 unit CPU Komputer, 1 Laptoo, 6 buku rekening, dan 4 buku catatan.

Baca Juga :  Laporan Dugaan Korupsi Rp 101 Milyar di PUPR Sumut Terkesan Ngambang, Kinerja Kejati Sumut Dipertanyakan

Dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Dari Pihak Manajemen RSUD Syekh Yusuf Yang Terindikasi Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Tahun 2018 S.D Juli Tahun 2023.

Baca Juga :  Peringati HUT ke-72 Persaja, Kajati Sumut Potong Tumpeng dan Berikan Penghargaan Kepada Bidang Pidmil dan Datun

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani, S.H, M.H. dalam siaran pers menegaskan agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan. Tim penyidik Kejari Gowa tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Hadiri Wisuda Ulumul Quran, Syah Afandin berikan Hadiah Umroh ke Santri Hafiz 30 Juz

“Seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan. Tim penyidik Kejari Gowa tidak ragu menindak tegas para pelaku”, ujar Kajari.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa menghimbau kepada pihak pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum — oknum yang mengatas namakan Kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan Tindak Pidana Korupsi ini.(LM/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *