Ia juga menegaskan bahwa hari ini. Pihaknya akan melaporkan Kejaksaan Negeri Sampang.
“Hari ini kita akan melaporkan Kejaksaan Negeri Sampang ke Jamwas Kejagung RI dan juga ke Aswas Kejati Jatim. Supaya, JPU hati-hati dalam bertindak,” tegas Sutrisno.
Sedangkan Achmad Wahyudi, Kasi Intel Kejari Sampang membenarkan bahwa berkasnya sudah dikembalikan oleh Pengadilan Negeri Sampang.
“Benar mas berkasnya sudah dikembalikan oleh PN Sampang ke Kejari Sampang,” singkatnya.
Terakhir ia menyampaikan bahwa akan segera berkoordinasi dengan pihak Pidum.
“Jika memang keadaannya membaik akan segera berkoordinasi dengan pihak Pidum, agar segera menjemput Terdakwa dan segera menjalani proses sidang,” tegasnya.











