Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Dikenakan Wajib Lapor Oleh Kejari Sampang

1586
×

Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Dikenakan Wajib Lapor Oleh Kejari Sampang

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Sampang – Bendahara Desa Gunung Rancak berinisial S merupakan Tersangka kasus dugaan Korupsi Bantuan Sosial (Bansos) dikenakan wajib lapor selama 7 hari sekali ke Kejaksaan Negeri Sampang, Kamis (04/01/2024)

Hal tersebut diutarakan oleh Achmad Wahyudi, Kasi Intel Kejari Sampang  bahwa Bendahara Desa berinisial S Tersangka Korupsi Bansos wajib lapor seminggu sekali.

“Iya mas, Bendahara Desa Gunung Rancak wajib lapor seminggu sekali,” kata Wahyudi.

Baca Juga :  Soal Penembakan OTK, Usman Agus Minta Polres Pelabuhan Belawan Harus Serius Menangani Laporan

Achmad Wahyudi juga mengungkapkan bahwa yang bersangkutan ialah Tersangka dan tidak mungkin lari.

“Aman Tersangka-nya ada mas, wajib lapor kok mas,” terangnya kepada wartawan.

Disinggung terkait penetapan Tersangka lainnya, pihaknya mengungkapkan bahwa sebentar lagi masih menunggu dari ahli dan harap bersabar.

Baca Juga :  Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Tangkap Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat

“Mohon bersabar. Sebentar lagi masih nunggu dari ahli, tinggal selangkah lagi,” ungkapnya.

Sementara itu Saody pelapor kasus korupsi Desa Gunung Rancak meminta pihak Kejaksaan Negeri Sampang agar secepatnya menetapkan Tersangka lain.

“Kejaksaan Negeri Sampang harus segera menetapkan Tersangka lain, karena tidak ada yang namanya kasus korupsi itu sendirian. Itu pasti berjemaah artinya bekerjasama satu sama lain,” ucapnya.

Baca Juga :  Kejari Sampang Diduga Pulangkan Terdakwa Kasus Pembunuhan Dengan Alasan Sakit

Saody juga menegaskan bahwa meminta kepada Kejaksaan Negeri Sampang agar segera mengamankan Bendahara Desa Gunung Rancak. Jangan sampai berkeliaran di luar.

“Kejaksaan Negeri Sampang harus segera mengamankan tersangka, jangan dibiarkan berkeliaran di luar dong. Kejari Sampang harus tegas dong,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *