Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Dikenakan Wajib Lapor Oleh Kejari Sampang

1680
×

Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Dikenakan Wajib Lapor Oleh Kejari Sampang

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Sampang – Bendahara Desa Gunung Rancak berinisial S merupakan Tersangka kasus dugaan Korupsi Bantuan Sosial (Bansos) dikenakan wajib lapor selama 7 hari sekali ke Kejaksaan Negeri Sampang, Kamis (04/01/2024)

Hal tersebut diutarakan oleh Achmad Wahyudi, Kasi Intel Kejari Sampang  bahwa Bendahara Desa berinisial S Tersangka Korupsi Bansos wajib lapor seminggu sekali.

Baca Juga :  AMSB Geruduk Kejari Sampang Dengan Membawa Karangan Bunga

“Iya mas, Bendahara Desa Gunung Rancak wajib lapor seminggu sekali,” kata Wahyudi.

Achmad Wahyudi juga mengungkapkan bahwa yang bersangkutan ialah Tersangka dan tidak mungkin lari.

“Aman Tersangka-nya ada mas, wajib lapor kok mas,” terangnya kepada wartawan.

Disinggung terkait penetapan Tersangka lainnya, pihaknya mengungkapkan bahwa sebentar lagi masih menunggu dari ahli dan harap bersabar.

Baca Juga :  Camat Sipahutar Budiarjo Nainggolan Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pilkada

“Mohon bersabar. Sebentar lagi masih nunggu dari ahli, tinggal selangkah lagi,” ungkapnya.

Sementara itu Saody pelapor kasus korupsi Desa Gunung Rancak meminta pihak Kejaksaan Negeri Sampang agar secepatnya menetapkan Tersangka lain.

“Kejaksaan Negeri Sampang harus segera menetapkan Tersangka lain, karena tidak ada yang namanya kasus korupsi itu sendirian. Itu pasti berjemaah artinya bekerjasama satu sama lain,” ucapnya.

Baca Juga :  Polda Sumut Kembali Mengungkap 44 Kasus Jaringan Narkotika, 60 Pelaku Ditangkap

Saody juga menegaskan bahwa meminta kepada Kejaksaan Negeri Sampang agar segera mengamankan Bendahara Desa Gunung Rancak. Jangan sampai berkeliaran di luar.

“Kejaksaan Negeri Sampang harus segera mengamankan tersangka, jangan dibiarkan berkeliaran di luar dong. Kejari Sampang harus tegas dong,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *