Scroll untuk baca artikel

News

Kejati Sumut Gelar Luhkum di Kecamatan Sunggal, Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan UU ITE 

412
×

Kejati Sumut Gelar Luhkum di Kecamatan Sunggal, Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan UU ITE 

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Sunggal – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar penyuluhan hukum di Aula Kantor Camat Sunggal Kabupaten Deli Serdang terkait bahaya penggunaan narkoba dan menghindari jerat hukum Undang-Undang ITE dalam bermedia sosial, Rabu (30/07/2025).

Dalam rangka pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta guna menghindari jerat hukum undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dalam menggunakan media sosial di kalangan aparatur dalam lingkup Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pencegahan melalui penerangan hukum yang dilaksanakan Aula kantor Camat Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (30/07/2025).

Kegiatan yang di ikuti oleh puluhan orang aparatur Kecamatan Sunggal tersebut dibuka oleh Pelaksana Harian (PLH) Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara Muhammad Husairi, SH.,MH didampingi Tim Jaksa Narasumber dari bidang intelijen Kejati Sumut.

Baca Juga :  Polres Nias Selatan Kembali Gelar Kegiatan Pojok Pemilu dengan KPU dan Bawaslu

Husairi,SH.,MH dalam pemaparannya mengungkapkan bahwa Penerangan Hukum oleh Kejaksaan merupakan program dan arahan pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia.

“Tujuannya sebagai implementasi fungsi Kejaksaan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba di Indonesia, baik melalui penegakan hukum, rehabilitasi, maupun kegiatan pencegahan dan sosialisasi,” katanya.

Baca Juga :  614 Liter Miras Tak Bertuan Berhasil Disita Satresnarkoba Polres Tual

Pada pemaparan meterinya, Tim Jaksa sebagai narasumber kembali mengingatkan seluruh aparatur baik pejabat struktural maupun fungsional pada kantor Kecamatan Sunggal tentang bahaya penyalahgunaan narkoba yang saat ini semakin mengkhawatirkan.

“Selain itu, berhati-hati dan lebih bijak dalam menggunakan media sosial, hal ini dipandang penting mengingat banyak pihak yang terjerat hukum pidana serta timbulnya perpecahan akibat penggunaan media sosial yang tidak sesuai aturan dan etika,” ucapnya.

Baca Juga :  Gelar Aksi di Kejatisu, Alamp Aksi Minta Periksa Pejabat PT PSU Terkait Temuan BPK RI

Sebelum nya, Camat Sunggal Danang Purnama Yuda, SSTP menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada pihak Kejatisu yang telah bersedia memenuhi permohonan dilakukannya penerangan hukum tersebut.

“Semoga dengan adanya penerangan hukum dari pihak Kajatisu menjadi pengingat kepada masyarakat, khususnya aparatur di lingkungan Kecamatan Sunggal semakin paham dan mengerti hukum, sehingga dapat menjauhi hukuman, sesuai dengan jargon penerangan hukum “KENALI HUKUM, JAUHI HUKUMAN”, ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Lensa Mata Gunungsitoli – Pemerintah Kota Gunungsitoli kembali menorehkan prestasi di bidang pengelolaan keuangan daerah. Untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut, Kota Gunungsitoli meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan…