Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sempat Buron Setelah di Vonis 9 Tahun Penjara, Mujianto Akhirnya Masuk Sel

1661
×

Sempat Buron Setelah di Vonis 9 Tahun Penjara, Mujianto Akhirnya Masuk Sel

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan || Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil melakukan ekekusi terhadap terpidana Mujianto, Selasa (8/8/2023) pasca putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis sembilan tahun (9 tahun) penjara di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.

Kajati Sumut Idianto,SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan bahwa benar tim jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengeksekusi terpidana perkara korupsi atas nama Mujianto.

Baca Juga :  Mantan Pejabat Tinggi MA Jadi Tersangka Terkait Kasus Ronald Tannur

“Sebelumnya, proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan MA keluar dan proses ekesekusi dilakukan terpidana mangkir dari panggilan jaksa, namun pada akhirnya melalui kegiatan intelijen pada Bidang Intelijen Kejati Sumut, terpidana berhasil di eksekusi,” papar Yos A Tarigan.

Baca Juga :  Diduga Memeras, Jaksa EKT Dicopot dan Ditarik ke Kejati Sumut Untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut

Perlu diketahui, bahwa pada tahap penuntutan Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap Mujianto di Rutan Tanjung Gusta Medan dan kemudian pada saat persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa korupsi konglomerat Medan Mujianto dari tahanan Rutan jadi tahanan kota.

Penetapan penangguhan penahanan tersebut dibacakan hakim dalam sidang perkara dugaan korupsi kredit macet senilar Rp 39,5 miliar di salah satu Bank BUMN Cabang Medan. Hakim pada akhirnya membacakan vonis bebas kepada Mujianto dan JPU langsung mengajukan kasasi.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Rp39,5 Miliar, Pengamat Apresiasi MA Yang Mengubah Vonis Bebas Mujianto dan Elviera

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan, terpidana langsung dibawa oleh Jaksa Eksekutor Kejari Medan untuk dieksekusi ke LP Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.(LM/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *