Scroll untuk baca artikel

News

Kejati Sumut Geledah Dua Kantor Dinas di Tebing Tinggi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard

382
×

Kejati Sumut Geledah Dua Kantor Dinas di Tebing Tinggi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut geledah kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayan serta kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Tebing Tinggi, Kamis (30/10/2025).

Penggeledahan tersebut dilakukan guna untuk mengungkap dugaan korupsi proyek pengadaan Papan Tulis Interaktif / Smartboard di SMP Negeri se Kota Tebing Tinggi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kajati Sumut Dr.Harli Siregar, SH., M.Hum melalui Plh Asisten Intelijen Bani Ginting, SH., MH menyebut bahwa penggeledahan tersebut sebagai upaya pendalaman dugaan korupsi pengadaan smartboard dimana sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan secara intensif terhadap para pihak terkait.

Baca Juga :  Dugaan TBS Sawit Ratusan Hektar di Suaka Margasatwa KG-LTL Langkat Sitaan Negara Tetap Dipanen, Kejari Langkat Ngaku Baru Tahu dan Janji Periksa

“Iya Benar, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut saat ini masih bekerja melakukan Penggeledahan di kota tebing tinggi”, ungkap Bani Ginting.

Lanjutnya, dalam kegiatan Penggeledahan tersebut tim penyidik telah memeriksa ruangan Kadis Pendidikan dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah Tebing Tinggi.

“Tim penyidik melakukan pemeriksaan di ruang kerja Kepala Dinas ataupun Kepala Badan serta beberapa ruangan di dua lokasi dimaksud guna menemukan dokumen fisik maupun elektronik yang diduga terkait dengan kegiatan pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 dimaksud,” ujarnya kepada media.

Baca Juga :  AKTA Desak APH Periksa Pimpinan DPRD Medan dan Sekwan Diduga Korupsi Perjalanan Dinas

“Setelah Penggeledahan dilakukan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut semakin terang benderang, dan terkait hasil kerja tim dilapangan, akan kami informasikan kepada rekan rekan media,” tambahnya.

Baca Juga :  Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Terpisah, Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejatisu Arif Kadarman, SH., MH menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut berdasarkan surat Pengadilan Negeri Medan Nomor.11/Pen.Pid.Sus-TPK.GLD/2025/Pn.Mdn dan surat perintah Kajati Sumatera Utara Nomor Print-12/L.2/Fd.2/10/2025.

“Tim penyidik dalam melakukan Penggeledahan ini telah sesuai dengan aturan dalam KUHAP dimana kami telah memperoleh surat persetujuan atau penetapan geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.11/Pen.Pid.Sus-TPK.GLD/2025/Pn.Mdn yang ditindak lanjuti dengan surat perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor Print-12/L.2/Fd.2/10/2025,” kata Arif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *