Scroll untuk baca artikel
News

Kejati Sumut Geledah Dua Kantor Dinas di Tebing Tinggi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard

430
×

Kejati Sumut Geledah Dua Kantor Dinas di Tebing Tinggi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut geledah kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayan serta kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Tebing Tinggi, Kamis (30/10/2025).

Penggeledahan tersebut dilakukan guna untuk mengungkap dugaan korupsi proyek pengadaan Papan Tulis Interaktif / Smartboard di SMP Negeri se Kota Tebing Tinggi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kajati Sumut Dr.Harli Siregar, SH., M.Hum melalui Plh Asisten Intelijen Bani Ginting, SH., MH menyebut bahwa penggeledahan tersebut sebagai upaya pendalaman dugaan korupsi pengadaan smartboard dimana sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan secara intensif terhadap para pihak terkait.

Baca Juga :  Bupati Karo Hadiri Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Toba 2024

“Iya Benar, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut saat ini masih bekerja melakukan Penggeledahan di kota tebing tinggi”, ungkap Bani Ginting.

Lanjutnya, dalam kegiatan Penggeledahan tersebut tim penyidik telah memeriksa ruangan Kadis Pendidikan dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah Tebing Tinggi.

“Tim penyidik melakukan pemeriksaan di ruang kerja Kepala Dinas ataupun Kepala Badan serta beberapa ruangan di dua lokasi dimaksud guna menemukan dokumen fisik maupun elektronik yang diduga terkait dengan kegiatan pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 dimaksud,” ujarnya kepada media.

Baca Juga :  Soal Dugaan Kredit Macet Puluhan Tahun di Bank Sumut, FKSM Minta Kejati Sumut Segera Usut

“Setelah Penggeledahan dilakukan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut semakin terang benderang, dan terkait hasil kerja tim dilapangan, akan kami informasikan kepada rekan rekan media,” tambahnya.

Baca Juga :  Sambut Peserta Indonesia City Expo 2026, Walikota Rico Ajak Kota-kota Perkuat Kolaborasi

Terpisah, Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejatisu Arif Kadarman, SH., MH menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut berdasarkan surat Pengadilan Negeri Medan Nomor.11/Pen.Pid.Sus-TPK.GLD/2025/Pn.Mdn dan surat perintah Kajati Sumatera Utara Nomor Print-12/L.2/Fd.2/10/2025.

“Tim penyidik dalam melakukan Penggeledahan ini telah sesuai dengan aturan dalam KUHAP dimana kami telah memperoleh surat persetujuan atau penetapan geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.11/Pen.Pid.Sus-TPK.GLD/2025/Pn.Mdn yang ditindak lanjuti dengan surat perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor Print-12/L.2/Fd.2/10/2025,” kata Arif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Lensa Mata Baturaja – Dalam upaya memperkuat kemitraan sekaligus membangun komunikasi yang lebih terbuka dengan insan pers, Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., menggelar kegiatan Silaturahmi…

News

Lensa Mata Tapsel – Rafie Hajri Musaiyar Siregar, siswa Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil meraih beasiswa prestasi melanjutkan pendidikan ke Yangzhou Polytechnic College, salah…