Kemudian dari Kejari Simalungun An. Tsk Surti Sitorus melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dan dari Kejari Langkat An. Tsk Muhammad Ikhsan Lubis melanggar melanggar Pasal 111 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHPidana.
“Empat perkara ini disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan pedekatan keadilan restoratif dan berpedoman pada peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara,” papar Yos A Tarigan.
Dengan adanya perdamaian ini, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini telah membuka ruang yang sah bagi masyarakat untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula sehingga tercipta harmoni.
“Saling memaafkan antara tersangka dengan korban juga membuka sekat dendam yang tersimpan terutama saat berdamai ada jabat tangan erat sebagai pertanda bagi tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari,” tandasnya.














