Scroll untuk baca artikel
News

Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara Dengan Penegakan Hukum Humanis

1692
×

Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara Dengan Penegakan Hukum Humanis

Sebarkan artikel ini

Kemudian dari Kejari Simalungun An. Tsk Surti Sitorus melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dan dari Kejari Langkat An. Tsk Muhammad Ikhsan Lubis melanggar melanggar Pasal 111 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHPidana.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Mes Pemprov Sumut di Kotanopan Diduga Libatkan Setwan DPRD Sumut, Kajari Madina : Sedang Dirampungkan Pemeriksaan Saksi-Saksinya

“Empat perkara ini disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan pedekatan keadilan restoratif dan berpedoman pada peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara,” papar Yos A Tarigan.

Dengan adanya perdamaian ini, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini telah membuka ruang yang sah bagi masyarakat untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula sehingga tercipta harmoni.

Baca Juga :  Tim PEOJF PT RJP Bantah Rampas Mobil, Minta Polisi Usut Tuntas

“Saling memaafkan antara tersangka dengan korban juga membuka sekat dendam yang tersimpan terutama saat berdamai ada jabat tangan erat sebagai pertanda bagi tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Menanamkan modal pada sebuah perusahaan memerlukan ketelitian yang melampaui sekadar melihat pergerakan grafik harga di layar monitor. Investor yang bijak memahami bahwa harga saham dalam jangka panjang akan cenderung mengikuti…