Scroll untuk baca artikel
News

Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara Dengan Penegakan Hukum Humanis

1840
×

Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara Dengan Penegakan Hukum Humanis

Sebarkan artikel ini

Kemudian dari Kejari Simalungun An. Tsk Surti Sitorus melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dan dari Kejari Langkat An. Tsk Muhammad Ikhsan Lubis melanggar melanggar Pasal 111 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHPidana.

Baca Juga :  KODRAT Paparkan Agenda ke KONI Medan

“Empat perkara ini disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan pedekatan keadilan restoratif dan berpedoman pada peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara,” papar Yos A Tarigan.

Baca Juga :  Jaksa Daring Kejati Sumut Bahas Tema Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang / Jasa

Dengan adanya perdamaian ini, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini telah membuka ruang yang sah bagi masyarakat untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula sehingga tercipta harmoni.

Baca Juga :  Kajati Sumut Pimpin Pelaksanaan Monev Kinerja Dihadiri 28 Kajari dan 9 Cabjari Serta Para Kasi di Kejari

“Saling memaafkan antara tersangka dengan korban juga membuka sekat dendam yang tersimpan terutama saat berdamai ada jabat tangan erat sebagai pertanda bagi tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *