Lensa Mata Medan – Sesuai dengan amanat Jaksa Agung, bahwa upaya penegakan hukum harus mengedepankan penegahan hukum yang humanis dan menggunakan hati nurani, salah satu wujudnya adalah lewat penerapan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.
Penerapan Perja No 15 Tahun 2020 tersebut dilakukan secara berjenjang, seperti yang dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Idianto, SH, MH melalui Aspidum Luhur Istighfar, SH, M.Hum bersama dengan Kajari Belawan Nusirwan Sahrul, SH, MH, Kajari Deli Serdang Muhammad Jefry, SH, MH, Kajari Simalungun Irfan Hergianto, SH, MH, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, Kabag TU Rahmad Isnaini, SH, MH, Koordinator, para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut menyampaikan ekspose perkara dari Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (7/11/2023).
Ekspose perkara diterima langsung oleh JAM Pidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana yang diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Dir. KAMNEGTIBUM dan TPUL) pada JAM Pidum Kejagung RI, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, SH, MH didampingi Kasubdit Dr. Syahrul Juaksa Subuki serta tim di JAM Pidum Kejagung RI.
Menurut Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan bahwa perkara yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya berasal dari Kejari Belawan An. Tsk Yudi Karsianus Siregar Alias Yudi melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana, dari Kejari Deli Serdang An. Tsk M. Samin Nasution Bin Ma’ Aris melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.














