Scroll untuk baca artikel
News

Ketua LGS Sumut Segera Laporkan Dugaan Temuan Penyelewengan Dana Desa Hilisalawa TA. 2020-2024 Kabupaten Nias Selatan

2904
×

Ketua LGS Sumut Segera Laporkan Dugaan Temuan Penyelewengan Dana Desa Hilisalawa TA. 2020-2024 Kabupaten Nias Selatan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Nias Selatan – Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Desa Hilisalawa Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara tentang dugaan penyelewengan Dana Desa Hilisalawa TA. 2020-2021 yang tertuju di Inspektorat Nias Selatan pada Juni tahun 2022 lalu, masih menjadi dilema bagi masyarakat Nias Selatan khususnya bagi warga Desa Hilisalawa.

Beberapa warga Desa Hilisalawa yang enggan disebutkan namanya, meminta bantuan kepada LSM dan Wartawan untuk mempertanyakan bagaimana perkembangan laporan dumas mereka tersebut, dan sekaligus meminta kepada LSM dan Wartawan untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan terkait pembangunan fisik di desa mereka dari Tahun 2020-2024, Kamis, (01-05-2025) lalu.

Besoknya, dari hasil investigasi pada Jumat (02-05-2025) lalu, diduga kuat adanya indikasi korupsi Dana Desa Hilisalawa dari TA. 2020-2024, yang mana diduga ada mark up (penggelembungan dana) pada suatu kegiatan tertentu dan diduga ada pembangunan fisik yang belum terlaksana (fiktif) berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat dan berdasarkan realisasi Dana Desa yang diperoleh LSM dan Wartawan ketika di cross check di lapangan.

Baca Juga :  Kejari Nias Selatan Selesaikan Kasus KDRT antara Ayah dan Anak melalui Restorative Justice

Ironisnya, berdasarkan hasil konfirmasi langsung dengan Kepala Desa Hilisalawa pada Kamis (03-05-2025), Kepala Desa mengakui bahwa salah satu kegiatan “Peningkatan Produksi Tanaman Pangan” pada tahun anggaran tertentu telah dialihkan pada pembangunan fisik, sementara direalisasi yang diperoleh LSM dan Wartawan bahwa anggaran pembangunan fisik yang dimaksud telah termuat juga pada tahun anggaran yang sama.

Ironisnya lagi, Kepala Desa tidak bisa menjelaskan seberapa besar nilai pagu anggaran pada suatu kegiatan pembangunan fisik pada tahun anggaran tertentu, karena sudah lama pembangunannya.

“Saya gak bisa hafal semua, juga panjangnya, sudah lama, sudah beberapa tahun,” ujarnya

Sementara, pada kegiatan lainnya, Kepala Desa dapat menjelaskan volume kegiatan dan nilai pagu anggarannya.

Ketika dikonfirmasi tentang pengaduan masyarakat terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Hilisalawa TA. 2020-2021, Kepala Desa mengatakan bahwa hal tersebut sudah terlaksana dengan baik.

Baca Juga :  LHP Dana Desa Hilisalawa TA 2020-2021 Telah Terbit, Kejari Nias Selatan Masih Belum Tahu Hasilnya

“Kalau memang belum dilaksanakan pekerjaan saya 2020-2021, sudah masuk penjara saya,” ucapnya sembari tertawa.

Ketika ditanyakan, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa diduga pembangunan fisik ada yang belum dilaksanakan (fiktif) pada tahun anggaran tertentu, Kepala Desa siap mengembalikan kerugian negara.

“Itulah yang saya bilang tadi di 2020-2021, sudah audit tinggal menunggu hasil, yah biarlah Inspektorat nanti, kalau memang nggak ada fisik, fiktif rupanya, ya udah, nanti yang suruh kembalikan uangnya atau bagaimana,” tambahnya.

Selain itu, berdasarkan informasi dari Kepala Desa bahwa secara tertulis Kepala Desa telah memohon kepada Inspektorat Nias Selatan pada bulan Maret 2025 lalu secara tertulis, untuk mengaudit desanya, namun hingga sekarang, pihak Inspektorat belum pernah ke desa sejak ada laporan pengaduan masyarakat, katanya.

Saat dikonfirmasi dengan Kepala Inspektorat Nias Selatan, Amsarno S. Sarumaha, S.H., M.H., di ruang kerjanya pada Kamis (08-05-2025), membenarkan bahwa Kepala Desa telah menyurati Inspektorat Nias Selatan dan hal tersebut sedang ditindaklanjuti oleh Tim Audit.

Baca Juga :  Grand Opening Kantor Baru, PT Macan Sejahtera Cahaya dan Macan Shooting Cakrawala Sukses di 3 Provinsi

Ketua DPW Lembaga Garuda Sakti Sumut, Apnison Duha yang didampingi Sekretaris nya, mengatakan bahwa dari hasil investigasi di lapangan di Desa Hilisalawa diduga banyak kejanggalan pada penggunaan Dana Desa dari tahun 2020-2024 dan hal tersebut akan segera dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindak lebih lanjut.

“Kita telah turun langsung ke lapangan dan melakukan investigasi, ada beberapa pembangunan fisik diduga belum terlaksana (fiktif) dan ada juga yang diduga mark up. Selain itu, kita juga temukan kegiatan BUMDes di desa tersebut yang mana belum terealisasi sama sekali pada tahun anggaran 2021 lalu, dan hal ini akan kita teruskan dan laporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti atas dugaan yang ditemukan di lapangan,” terangnya di Kantor Sekretariat LGS Sumut, Jalan Pasir Putih Kelurahan Pasar Telukdalam Kecamatan Telukdalam, Nias Selatan, Jumat, (09-05-2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *