Lensa Mata Nias Selatan – Ketua DPW Lembaga Garuda Sakti Sumatera Utara (LGS Sumut) yang didampingi oleh Sekretaris nya, resmi melaporkan kasus dugaan penyelewengan pelaksanaan Dana Desa Hilisalawa Kecamatan Fanayama TA. 2020-2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Jumat (16/05/2025).
Adapun beberapa dugaan temuan tindak pidana korupsi yang dilaporkan oleh LGS Sumut berdasarkan Realisasi Dana Desa Hilisalawa TA. 2020-2024 yang diperoleh dan hasil konfirmasi dengan masyarakat serta berdasarkan hasil investigasi di lapangan pada Jumat (02/05/2025) silam, antara lain:
1. Dugaan Temuan Dana Desa TA. 2020:
– Kegiatan “Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan,” senilai Rp 124.454.465,- diduga mark-up, dst.
2. Dugaan Temuan Dana Desa TA. 2021:
– Kegiatan “Penyertaan Modal BUMDes” senilai Rp 197.200.000,- diduga fiktif, dst.
3. Dugaan Temuan Dana Desa TA. 2022:
– Kegiatan “Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan Pengolahan Peternakan, Kandang, dll)” Rp 226.972.588 diduga fiktif, dst.
4. Dugaan Temuan Dana Desa TA. 2023:
– Kegiatan “Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman Bermain Anak Milik Desa,” senilai Rp 20.210.000,- diduga fiktif, dst.
5. Dugaan Temuan Dana Desa TA. 2024:
– Kegiatan “Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Tani,” senilai Rp
214.227.700,- diduga fiktif, dst.
Apnison Duha, Ketua LGS Sumut saat diwawancarai Lensamata.id pada Jumat (16/05/2025), mengatakan bahwa Pelaksanaan Realisasi Dana Desa Hilisalawa TA. 2020-2024 diduga kuat adanya indikasi korupsi setelah melakukan investigasi di lapangan dan hal tersebut wajib dilaporkan, ujar Apnison.
Lanjut Apnison Duha mengatakan, bahwa pada saat investigasi di lapangan, diketahui kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi Balai Desa TA. 2020 sudah dilaksanakan oleh masa Pj. Kades (Alm), dan bangunan nya telah berdiri pada pada tahun 2020 sesuai informasi dari masyarakat, akan tetapi yang terpantau di lapangan hanya ada pemasangan keramik lantai Balai Desa dan nilainya pun tidak sampai ratusan juta rupiah.
“Yang kita ketahui di lapangan berdasarkan informasi dari masyarakat, yang ada hanya kegiatan pemasangan keramik lantai Balai Desa, dan itupun kita duga anggarannya sangat membludak,” terangnya.
Apnison Duha juga menjelaskan bahwa pada kegiatan “Penyertaan Modal BUMDes,” TA. 2021, diketahui Pengurus BUMDes TA. 2021 belum pernah menerima dan mengelola anggaran yang dimaksud, sementara SK Pengurus dan Buku Rekening BUMDes telah diterbitkan.
Apnison Duha berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya kepada pihak Kejari Nias Selatan untuk memproses laporan pengaduan tersebut, yang mana bahwa hal tersebut juga pernah masyarakat Desa Hilisalawa pernah melaporkan Dumas terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Hilisalawa TA. 2020-2021 di Kejari Nias Selatan pada Desember 2024 lalu.
Sebelumnya diberitakan, Ketua LGS Sumut Segera Laporkan Dugaan Temuan Penyelewengan Dana Desa Hilisalawa TA. 2020-2024 Kabupaten Nias Selatan
Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Desa Hilisalawa Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara tentang dugaan penyelewengan Dana Desa Hilisalawa TA. 2020-2021 yang tertuju di Inspektorat Nias Selatan pada Juni tahun 2022 lalu, masih menjadi dilema bagi masyarakat Nias Selatan khususnya bagi warga Desa Hilisalawa.
Beberapa warga Desa Hilisalawa yang enggan disebutkan namanya, meminta bantuan kepada LSM dan Wartawan untuk mempertanyakan bagaimana perkembangan laporan dumas mereka tersebut, dan sekaligus meminta kepada LSM dan Wartawan untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan terkait pembangunan fisik di desa mereka dari Tahun 2020-2024, Kamis, (01-05-2025) lalu.
Besoknya, dari hasil investigasi pada Jumat (02-05-2024) lalu, diduga kuat adanya indikasi korupsi Dana Desa Hilisalawa dari TA. 2020-2024, yang mana diduga ada mark up (penggelembungan dana) pada suatu kegiatan tertentu dan diduga ada pembangunan fisik yang belum terlaksana (fiktif) berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat dan berdasarkan realisasi Dana Desa yang diperoleh LSM dan Wartawan ketika di cross check di lapangan.
Ironisnya, berdasarkan hasil konfirmasi langsung dengan Kepala Desa Hilisalawa pada Kamis (03-05-2025), Kepala Desa mengakui bahwa salah satu kegiatan “Peningkatan Produksi Tanaman Pangan” pada tahun anggaran tertentu telah dialihkan pada pembangunan fisik, sementara direalisasi yang diperoleh LSM dan Wartawan bahwa anggaran pembangunan fisik yang dimaksud telah termuat juga pada tahun anggaran yang sama.
Ironisnya lagi, Kepala Desa tidak bisa menjelaskan seberapa besar nilai pagu anggaran pada suatu kegiatan pembangunan fisik pada tahun anggaran tertentu, karena sudah lama pembangunannya.
“Saya gak bisa hafal semua, juga panjangnya, sudah lama, sudah beberapa tahun,” ujarnya
Sementara, pada kegiatan lainnya, Kepala Desa dapat menjelaskan volume kegiatan dan nilai pagu anggarannya.
Ketika dikonfirmasi tentang pengaduan masyarakat terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Hilisalawa TA. 2020-2021, Kepala Desa mengatakan bahwa hal tersebut sudah terlaksana dengan baik.
“Kalau memang belum dilaksanakan pekerjaan saya 2020-2021, sudah masuk penjara saya,” ucapnya sembari tertawa.
Ketika ditanyakan, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa diduga pembangunan fisik ada yang belum dilaksanakan (fiktif) pada tahun anggaran tertentu, Kepala Desa siap mengembalikan kerugian negara.
“Itulah yang saya bilang tadi di 2020-2021, sudah audit tinggal menunggu hasil, yah biarlah Inspektorat nanti, kalau memang nggak ada fisik, fiktif rupanya, ya udah, nanti yang suruh kembalikan uangnya atau bagaimana,” tambahnya.
Selain itu, berdasarkan informasi dari Kepala Desa bahwa secara tertulis Kepala Desa telah memohon kepada Inspektorat Nias Selatan pada bulan Maret 2025 lalu secara tertulis, untuk mengaudit desanya, namun hingga sekarang, pihak Inspektorat belum pernah ke desa sejak ada laporan pengaduan masyarakat, katanya.
Saat dikonfirmasi dengan Kepala Inspektorat Nias Selatan, Amsarno S. Sarumaha, S.H., M.H., di ruang kerjanya pada Kamis (08-05-2025), membenarkan bahwa Kepala Desa telah menyurati Inspektorat Nias Selatan dan hal tersebut sedang ditindaklanjuti oleh Tim Audit.
Ketua DPW Lembaga Garuda Sakti Sumut, Apnison Duha yang didampingi Sekretaris nya, mengatakan bahwa dari hasil investigasi di lapangan di Desa Hilisalawa diduga banyak kejanggalan pada penggunaan Dana Desa dari tahun 2020-2024 dan hal tersebut akan segera dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindak lebih lanjut.
“Kita telah turun langsung ke lapangan dan melakukan investigasi, ada beberapa pembangunan fisik diduga belum terlaksana (fiktif) dan ada juga yang diduga mark up. Selain itu, kita juga temukan kegiatan BUMDes di desa tersebut yang mana belum terealisasi sama sekali pada tahun anggaran 2021 lalu, dan hal ini akan kita teruskan dan laporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti atas dugaan yang ditemukan di lapangan,” terangnya di Sekretariat LGS Sumut pada Jumat (09/05/2025).












