Lensa Mata Nias Selatan – Menindaklanjuti Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Desa Hilisalawa (Dana Desa TA. 2020-2021) dan Dumas Lembaga Garuda Sakti Sumatera Utara (LGS Sumut) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan tentang “Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pelaksanaan Realisasi Dana Desa Hilisalawa TA. 2020-2024 di Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan,” kini telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Nias Selatan.
Diketahui sebelumnya, bahwa pihak Kejari Nias Selatan telah menindaklanjuti Laporan Dumas LGS Sumut tersebut berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima oleh DPW LGS Sumut dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan pada tanggal 02 Juni 2025 dengan Nomor: B-54/L.2.30/Dek.1/06/2025 tentang “Pemberitahuan Tindak Lanjut Permohonan Audit Dana Desa Hilisalawa Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan.”
Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Nias Selatan, Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H menyampaikan bahwa laporan Dumas LGS Sumut telah ditindaklanjuti oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Lanjut Rabani menegaskan bahwa apabila Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Desa Hilisalawa telah diterima dan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan adanya kerugian negara, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan ini disampaikan bahwa berdasarkan surat Inspektorat Kabupaten Nias Selatan Nomor: 700.1.2/247/ITDA/V/2025 tanggal 27 Mei 2025 dilaporkan bahwa Inspektorat Kabupaten Nias Selatan sedang menyusun laporan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan (LHP) nomor: 700.1.2.1/84.1/ITDA/XI/2024 tanggal 11 November 2024 Desa Hilisalawa Kecamatan Fanayama dan apabila Laporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) tersebut kami terima, maka jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara akan kami tindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H.
Ketika dikonfirmasi dengan Kajari Nias Selatan melalui Kasi Intel (Kastel) Alex Bill Mando Daeli, S.H., terkait “Apakah sudah diterimanya Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) dari Inspektorat Nias Selatan?” Alex Daeli mengatakan bahwa TLHP dari Inspektorat segera disampaikan di Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
“Sampai saat ini belum, dan informasi dari Inspektorat, TLHP nya segera disampaikan ke kita,” tulis Alex Daeli via chat WhatsApp, Kamis (03/07/2025).
Sambung Alex Daeli menegaskan bahwa dalam waktu dekat TLHP TA. 2020-2021akan segera disampaikan oleh pihak Inspektorat di Kejari Nias Selatan.
“Siang bg, Kebetulan desa tersebut ada 2 Dumas, dgn waktu penyampaian yg berbeda dan pelapor yg berbeda. Untuk Dumas pertama, TA. 2020 sd 2021. Untuk Dumas Kedua, TA. 2020 sd 2024. Untuk TLHP TA. 2020-2021, Inspektorat dalam waktu dekat akan segera disampaikan ke kita. Untuk TA. 2020-2024, informasi dari Pihak Inspektorat sedang dalam tahap Verifikasi. Demikian bg infonya. Thanks,” pungkas Alex Daeli.
Di tempat terpisah, ketika dikonfirmasi dengan Inspektur Nias Selatan, Amsarno S. Sarumaha, S.H., M.H., “Apakah Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) yang dimaksud oleh Kajari Nias Selatan telah selesai disusun oleh Inspektorat Nias Selatan?.”
Amsarno mengatakan bahwa “Kita sedang menyusun laporan tindaklanjut oleh Tim dan selanjutnya segera kita sampaikan ke pihak kejaksaan,” tulisnya via chat WhatsApp, Kamis (03/07/2025).
Lanjut Amsarno mengatakan bahwa laporan tersebut besok sudah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
“Rencana besok sdh kita sampaikan laporannya ke Kejaksaan,” tandas Amsarno mengakhiri.












