Lensa Mata Nias Selatan – Laporan Pengaduan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Garuda Sakti Sumatera Utara (LGS Sumut) pada tanggal 16 Mei 2025 di Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel) tentang “Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pelaksanaan Realisasi Dana Desa Hilisalawa TA. 2020-2024 di Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan,” kini telah ditindaklanjuti oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Hal tersebut diketahui oleh lensamata.id, Kamis (05/06/2025) berdasarkan surat dari Kejari Nias Selatan kepada DPW LGS Sumut tentang “Pemberitahuan Tindak Lanjut Permohonan Audit Dana Desa Hilisalawa Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan” pada tanggal 2 Juni 2025, dengan Nomor: B-54/L.2.30/Dek.1/06/2025.
Di dalam surat tersebut, Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Nias Selatan, Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H menyampaikan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Selain itu, Kajari Nias Selatan juga menyampaikan bahwa sebelum melakukan penyidikan terlebih dahulu, maka dilakukan Pemeriksaan/ Audit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Inspektorat Kabupaten Nias Selatan.
“Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 20) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (pasal 74), dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Pasal 25) maka sebelum dilakukan Penyidikan terlebih dahulu dilakukan Pemeriksaan/ Audit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Inspektorat Kabupaten Nias Selatan sesuai Surat kami Nomor: B-49/L.2.30/Dek.1/05/2025 tanggal 20 Mei 2025,” tulis Dr. Rabani.
Lanjut Rabani Halawa menegaskan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti Laporan Pengaduan tersebut jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan ini disampaikan bahwa berdasarkan surat Inspektorat Kabupaten Nias Selatan Nomor: 700.1.2/247/ITDA/V/2025 tanggal 27 Mei 2025 dilaporkan bahwa Inspektorat Kabupaten Nias Selatan sedang menyusun laporan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan (LHP) nomor: 700.1.2.1/84.1/ITDA/XI/2024 tanggal 11 November 2024 Desa Hilisalawa Kecamatan Fanayama dan apabila Laporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) tersebut kami terima, maka jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara akan kami tindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H.










