Lensa Mata Tanjab Barat – Perusahaan Pengelolaan limbah PT SW di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi menjadi perhatian Ketua LSM Petisi dan Media Tanjab Barat.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peneliti Anti Korupsi (LSM -Petisi) Syarifudin AR, menyoroti tugas kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjab Barat dan menyoroti tentang dampak lingkungan hidup beberapa perusahaan akibat hasil oprasionalnya di wilayah kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Selain hasil operasional juga legalitas izin AMDALnya yang menjadi tanggungjawab kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sesuai petunjuk UU No. 39 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.
Atas permasalahan tersebut awak media hendak konfirmasi pada Selasa (14/5) dengan Kadis Lingkungan Hidup Tanjab Barat, Suparjo hanya diam dan langsung pergi saja selepas Apel pagi. Diduga telah berdamai dengan oknum-oknum perusahaan yang telah melanggar terhadap dampak lingkungan.
Sementara itu, Syarifudin Ketua LSM Petisi Tanjab Barat menyampaikan dan meminta kepada Bapak Bupati Kab. Tanjabbar agar mengevaluasi Kinerja Kadis Lingkungan Hidup (DLH) yang ada di kabupaten Tanjung Jabung Barat ini.
“Evaluasi Kinerja Kadis Lingkungan Hidup dan untuk mengganti kepada yang lebih memahami atas Tugas Kewenangannya,” tuturnya.













