Scroll untuk baca artikel

News

Wabup Tanjab Barat Diduga Jarang Masuk Kantor, Ketua LSM Petisi Minta Kemendagri Evaluasi Kinerjanya

955
×

Wabup Tanjab Barat Diduga Jarang Masuk Kantor, Ketua LSM Petisi Minta Kemendagri Evaluasi Kinerjanya

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Tanjab Barat – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) Hairan diduga jarang masuk kantor menjadi sorotan masyarakat.

Salah satunya Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penggiat Anti Korupsi (Petisi) Saripundi AR, ia meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengevaluasi kinerjanya, karena dugaan meski jarang masuk kantor serta SPPD juga jalan terus.

Ketua LSM Petisi juga mendesak Gubernur Jambi mengevaluasi kinerja orang nomor dua di Tanjab Barat itu. Dirinya berharap Wakil Bupati Tanjab Barat Hairan jangan hanya sekedar menumpang dalam Surat Keputusan (SK) sebagai Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Baca Juga :  Dugaan Pungli di Asemnonggal Sudah Ditangani Polisi, Tapi Sopir Masih Menjerit

“Artinya gini mereka bedua ini (Red, Anwar Sadat – Hairan) sebagai Bupati dan Wakil Bupati satu SK mereka ini, jadi jangan hanya sekedar numpang SK kerja gak pernah,” ucapnya Saripundi AR.

Kerja Wakil Bupati sudah di atur sebagaimana aturan yang ada. Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sudah diatur dalam Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk wakil kepala daerah sendiri diatur secara khusus dalam pasal 66 ayat 1, 2 dan 3.

Baca Juga :  Kajati Sumut Usulkan Perkara Dari Toba Samosir Dan Gunungsitoli Dihentikan Penuntutannya Dengan Pendekatan Humanis

Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, memantau dan mengevaluasi

Baca Juga :  Ketua LSM Petisi dan LSM JPK Minta KPK Usut Dana Pokir DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Yang Diduga Bermasalah

Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur, dan memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi Wakil Bupati/Wakil Walikota.

“Dalam sumpah jabatan jelas, pasca dilantik beliau kurang aktif dalam melaksanakan tugasnya, artinya tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana aturan undang -undang itu yang menjadi dasar harus dilakukan evaluasi oleh Kemendagri atau Gubernur Jambi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *