Lensa Mata Medan || KPK menyoroti masih banyaknya aset berupa tanah Pemerintah Daerah Sumatera Utara yang masih bersengketa. Oleh karena itu, KPK meminta Pemda Sumut untuk melakukan pencatatan jumlah aset yang ada dan melakukan berbagai upaya untuk mengejar kenaikan sertifikasi aset milik Pemda.
Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah I Edi Suryanto mengatakan bahwa seluruh Pemda wajib membuat laporan pertanahan lengkap dan dilaporkan kepada Gubernur sebagai kepala daerah. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan di Provinsi Sumatera Utara, Selasa (13/6/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh Koordinasi dan Supervisi KPK dan berbagai stakeholder mulai dari KPK, Kemendagri, ATR BPN, Pemprov dan Pemda se-Sumatera Utara.
Berdasarkan data Pemda Sumut per 31 Desember 2022, terdapat sebanyak 30.931 persil tanah Pemda yang belum tersertifikasi, Diharapkan pada tahun 2023 jumlah aset tersebut bisa disertifikasi untuk memberikan kepastian hukum legalitas aset, yang selanjutnya akan dikelola demi kepentingan masyarakat.
Capaian sertifikasi pada tahun 2022 karena telah menerbitkan sebanyak 8.460 sertifikat meningkat dari tahun 2021 yang hanya 3.234 lembar sertifikat aset. Diperkirakan nilai atas sertifikasi pada tahun 2022 tersebut jumlahnya mencapai Rp963 miliar.
Dikutip dari laman Twitter KPK @KPK_RI, Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah I Edi Suryanto mengatakan Kantor Pertanahan Nias yang berhasil menerbitkan sertifikat sebanyak 1.001 untuk Kabupaten Nias, sebanyak 1.266 untuk Nias Barat dan sebanyak 1.497 untuk Nias Utara.
“Capaian tertinggi adalah Kantor Pertanahan Nias yang berhasil menerbitkan sertifikat sebanyak 1.001 untuk Kabupaten Nias, sebanyak 1.266 untuk Nias Barat dan sebanyak 1.497 untuk Nias Utara”, ucapnya.
KPK menggunakan strategi dengan mendorong Pemda Sumut melakukan kategorisasi tanah yang belum bersertifikat. Kategori 1, adalah tanah berstatus clear and clean. Kategori 2, berstatus clear and not clean. Dan Kategori 3, adalah not clear and clean dan not clear and not clean.
Pengkategorian ini memiliki tujuan agar seluruh aset bisa terbit sertifikat, terbit peta bidang tanah, didapatkan nomor identifikasi sementara. Dengan demikian diharapkan seluruh tanah terdeliniasi dan dapat diproses, sehingga tanah milik Pemda tidak dapat diproses pihak lain yang ingin mendaftarkan ke BPN.(LM/An)