Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Polres Pesisir Barat Lakukan Pengamanan Eksekusi Hasil Lelang

1296
×

Polres Pesisir Barat Lakukan Pengamanan Eksekusi Hasil Lelang

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Pesisir Barat || Polres Pesisir Barat melaksanakan kegiatan pengamanan secara terbuka dan tertutup eksekusi hasil lelang serta pembacaan berita acara eksekusi tanah dan rumah oleh Pengadilan Negeri Liwa di Jl. merdeka Labuhan jukung Gg. gotong royong Pekon Kampung Jawa kec. Pesisir tengah kab. Pesisir Barat, Kamis sekitar pukul 10.00 wib (24/08/23).

Kabag Ops Polres Pesisir Barat AKP ABDUL RASYID, S.H,M.H mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, M.H memimpin kegiatan pengamanan tersebut dan di dampingi oleh Kasat Intelkam Polres Pesisir Barat Iptu Feri Yulyansyah, S.Sos.M.M, Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu. Riki Nopariansyah, SH.MH, Kasat Lantas Polres Pesisir Barat Iptu Rudi Apriansyah Unyi, SH, Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan, SH.MH, Danki Brimob Pesisir Barat Ipda Doni, Danramil 03 Pesisir Tengah Kap.Inf Asyadi.

Baca Juga :  Tempat Tewasnya Kader PP Belawan Tak Nampak Police Line, Hadi Suhendra : Polisi Usut dan Copot Kasatpol PP Medan

Kabag Ops Polres Pesisir Barat AKP ABDUL RASYID, S.H, M.H menyampaikan bahwa ” Dalam Pengamanan Terbuka dan Pengamanan Tertutup ini kami Polres Pesisir Barat menerjunkan 40 personel Polres dan Polsek Pesisir tengah dan gabungan personil Sub Rayon Kompi C Brimob Pesisir Barat serta Personel Koramil 03 Pesisir Tengah” Ujarnya.

Baca Juga :  DPP GARANSI Lakukan Aksi Demo Didepan Mapolda SUMUT dan Kantor BPPW Bongkar Dugaan Korupsi Proyek IPA Rp 60 Miliar di Bilah Hilir Labuhanbatu

“Adapun kegiatan yang dilaksanakan Apel Gabungan, Pembacaan Penetepan Eksekusi, Membongkar Seng Pembatas tanah yang diklaim Termohon tidak masuk dalam objek Eksekusi lebih kurang 5X20 Oleh PN Liwa, Pemeriksaan didalam Rumah dan dalam keadaan kosong dari barang barang milik termohon, Penggembokan Pintu, dan Pagar, Berita Acara Eksekusi, Penyerahan Secara Simbolis Kunci Gembok oleh Panitera Pengadilan Negeri Liwa kepada Pemohon, dan Penyerahan Berita Acara Eksekusi kepada Pemohon yang diterima langsung oleh Sdr. Nur Kemala dan Termohon yang dititipkan kepada Peratin Pekon Kampung Jawa Sdr. Rudiyanto setelah selesai Apel Konsolidasi gabungan” Pungkasnya.( LM/TOPAN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *