Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Kuasa Hukum Rapidin Simbolon Sebut Putusan MA “NGAWUR” Terkait Kasus Korupsi Dana Covid 19 Samosir

1417
×

Kuasa Hukum Rapidin Simbolon Sebut Putusan MA “NGAWUR” Terkait Kasus Korupsi Dana Covid 19 Samosir

Sebarkan artikel ini
BMS Situmorang, SH Kuasa Hukum Drs Rapidin Simbolon, M.M

Lensa Mata Medan || Mantan Bupati Samosir periode tahun 2016 sampai 2021 Drs Rapidin Simbolon, M.M sekaligus Ketua PDIP Sumut disebut-sebut ada kaitannya dalam kasus korupsi Dana Covid 19 pada tahun 2020 yang melibatkan mantan Sekda Samosir Jabiat Sagala.

Keterangan itu diketahui dalam vonis Hakim Mahkamah Agung dalam perkara tindak Pidana Korupsi di tingkat kasasi dengan terdakwa Jabiat Sagala. Dalam putusan Mahkamah Agung nomor 439 K/Pid.Sus/2023 yang keterangannya mengatakan “maka dengan demikian pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan Covid 2019 terbukti justeru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, S.E, M.M dan Wakil Bupati”.

Saat dikonfirmasi melalui Whatsapp terkait namanya disebut dalam putusan MA, Ketua PDIP Sumut Drs Rapidin Simbolon, M.M memberikan salinan putusan Mahkamah Agung dan Keterangan Persnya serta mengarahkan kepada kuasa hukumnya untuk bertanya terkait permasalahan itu.

Baca Juga :  Takmir Masjid Al Muttaqin Pringsewu Selatan Mengadakan Kegiatan Khitanan Massal

“Ini nomor pengacara bila ingin bertanya”, ujar Rapidin melalui pesan Whatsappnya, Minggu (13/8).

Saat di hubungi melalui pesan Whatsapp, Kuasa Hukum dari Rapidin Simbolon mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung NGAWUR.

“Pertimbangan dan kesimpulan yang ngawur. Seharusnya pertimbangan dan kesimpulan demikian tidak mencul dari Hakim Mahkamah Agung yang merupakan judex yuris yang bertugas untuk memeriksa penerapan hukum yang dilakukan oleh pengadilan judex factie (dalam hal ini PN Medan dan PT Medan), apakah ada kekeliruan dalam penerapan hukum atau tidak”, ujar BMS Situmorang, Minggu (13/8).

BMS Situmorang juga membantah putusan Mahkamah Agung yang menyatakan dalam putusannya bahwa Drs Rapidin Simbolon bersama tim relawan memindah packing bantuan ke rumah Dinas Bupati dan menempel sticker bergambar Bupati Samosir Drs Rapidin Simbolon, S.E, M.M, dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada masyarakat.

Baca Juga :  GMNI Sumut Minta Kejati Sumut Periksa Rapidin Simbolon

“Tidak benar sama sekali bahwa Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan sticker bergambar Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada Masyarakat. Pada bulan Maret 2020, Rapidin Simbolon tidak mempunyai Relawan apalagi sampai ikut2an memindahkan packing bantuan dan menempelkan stiker bergambar Bupati dan wakil Bupati Samosir. Rapidin Simbolon juga tidak mempunyai gelar akademis “SE” karena gelar akademis beliau adalah hanya “Drs.” dan “MM.”, Ucapnya.

“Namun demikian perlu kami tegaskan bahwa dari kesimpulan Hakim MA yang mengatakan, “Maka dengan demikian pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan Covid 2019 terbukti justru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., dan Wakil Bupati” berarti bukan dana atau bukan uangnya yang dimaksudkan telah dimanfaatkan atau dinikmati untuk kepentingan pribadi”, tuturnya.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke 77, Polda Lampung Adakan Bhayangkara Run Presisi 2023

Lanjut BMS Situmorang mengatakan bahwa pertimbangan dan kesimpulan tersebut tidak mempunyai implikasi hukum apa pun, dan tidak bisa digunakan untuk mengkriminalisasi Drs. Rapidin Simbolon, M.M dan Ir. Juang Sinaga atas dugaan tindak pidana korupsi.

“Sehingga pertimbangan dan kesimpulan tersebut tidak mempunyai implikasi hukum apa pun, dan tidak bisa digunakan untuk mengkriminalisasi Drs. Rapidin Simbolon, MM dan Ir. Juang Sinaga atas dugaan tindak pidana korupsi. Apalagi, dalam pertimbangan lainnya, Majelis Hakim MA juga berkesimpulan bahwa Kerugian Uang Negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa Drs. Jabiat Sagala, M.Hum selaku Ketua Pelaksana Gudus Tugas Pencegahan Covid 19 Kabupaten Samosir adalah sebesar Rp. 7.480.111,- (tujuh juta empat ratus delapan puluh ribu serartus sebelas rupiah)”, tutupnya.(LM/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

Lensa Mata Deli Serdang || Muѕуаwаrаh Dаеrаh (Muѕdа) Muslimat Al Wаѕhlіуаh Kаbuраtеn Dеlі Serdang di Gеdung PKK Dеlі Serdang, Lubuk Pakam, Sаbtu (23/9/2023), mеruраkаn momentum untuk ѕеmаkіn menggairahkan dаn mеnghіduрkаn…