Scroll untuk baca artikel

News

Kunker ke Kejati Sumut, Wakil Jaksa Agung Sampaikan Asistensi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK

295
×

Kunker ke Kejati Sumut, Wakil Jaksa Agung Sampaikan Asistensi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung yang juga Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Prof. Asep Nana Mulyana, didampingi Direktur D Agus Sahat Sampe Tua Lumbangaol, SH,MH serta rombongan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (23/6/2025).

Rombongan Plt. Wakil Jaksa Agung disambut Kajati Sumut Idianto, SH,MH. Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH, para Asisten, para Kajari, Kabag TU, Koordinator, para Kasi dan Kacabjari di Aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

Baca Juga :  Tersangka Penganiaya Lurah Di Kecamatan Medan Timur Bebas Dari Tuntutan Pidana

Kedatangan Wakil Jaksa Agung dan rombongan dalam rangka Asistensi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK, Sosialisasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kejaksaan, dan Strategi Kepemimpinan di Wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kajati Sumut dalam sambutannya menyambut kedatangan Plt Wakil Jaksa Agung ke wilayah hukum Kejati Sumut.

Baca Juga :  Plt Bupati Langkat Hadiri Sidang Senat Terbuka UNIPAL 2022/2023

“Berbicara tentang WBK, Satker yang ikut dalam penilaian harus benar-benar dalam melakukan perubahan,” paparnya.

Plt. Wakil Jaksa Agung yang juga JAM Pidum Kejagung RI Prof Asep Nana Mulyana di awal sambutannya menyoroti penanganan perkara tindak pidana umum. Dimana, dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan strategis yang menjadi acuan dalam pembangunan nasional Indonesia selama 20 tahun ke depan.

Baca Juga :  Wali kota Tanjungbalai Kunjungan Kerja Ke Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan Dan Kawasan Permukiman Sampaikan Paparan Dan  Proposal 3 Juta  Rumah 

“Salah satunya adalah Single Prosecution System atau sistem penuntutan tunggal, yang kedua Advocate General. Itulah sebabnya sesuai dengan amanat undang-undang ini, kita sudah melakukan berbagai perubahan termasuk dalam mempersiapkan penuntutan dan penataan SOP,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *