Scroll untuk baca artikel

Hukum & Kriminal

Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Nasabah Bank Plat Merah

1115
×

Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Nasabah Bank Plat Merah

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Palembang – Sebagaimana arahan dari Jaksa Agung RI dengan Menteri BUMN untuk melakukan Program Bersih-bersih BUMN, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 1 (Satu) Orang Tersangka berinisial AT, Jum’at (15/12/2023).

Sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Dana Nasabah Pada Salah Satu Bank Plat Merah Tahun 2022 Sampai Dengan 2023, AT ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-21/L.6/Fd.1/11/2023. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-21/L.6/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023.

Setelah Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP maka AT ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Diduga Terima Suap, Oknum Anggota Dewan dan Anaknya Ditangkap

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H mengatakan pada press rilisnya bahwa AT merupakan Pegawai Salah Satu Bank Plat Merah dan ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-19/L.6/Fd.1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023.

Dalam Penyidikan, Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 6.483.127.524 (enam Miliar empat ratus delapan puluh tiga juta serratus dua puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah).

Adapun Perbuatan Tersangka melanggar :

Kesatu Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tetapkan 3 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Perpajakan

Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Atau Kedua : Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga :  Dalam Rangka Peringati Hakordia, Kejati Sumsel Sampaikan Capaian Kinerja Tahun 2025

Untuk informasi, para Saksi yang sudah diperiksa tim penyidik sampai saat ini berjumlah 24 Orang.

“Modus operandi yang dilalukan Tersangka adalah mengatasnamakan nasabah untuk membuka rekening dan membuat ATM serta mengaktifkan Mobile Banking Nasabah sehingga tersangka dengan menggunakan 2 (dua) instrumen tersebut menarik uang dari tabungan nasabah dalam jangka 1 (satu) tahun dari tahun 2022 s.d 2023,” ujar vanny

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *