Scroll untuk baca artikel
News

Mewakili Bupati, Sekda Tanjab Barat Sampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS

868
×

Mewakili Bupati, Sekda Tanjab Barat Sampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Kuala Tungkal – Bupati Tanjung Jabung Barat melalui PJ Sekretaris Daerah H. Dahlan S. Sos, MM sampaikan Pidato nota pengantar rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2024 ini.

Penyampaian perubahan KUA dan PPAS disampaikan pada rapat paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjabbar pada Senin (8/7) dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Ahmad Jahfar, SH MH didampingi Wakil Ketua II DPRD H. M. Sjafril Simamora SH, serta dihadiri Unsur Forkopimda, anggota DPRD, Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator, Asisten, Staf Ahli serta para Pimpinan Instansi Vertikal, Insan pers dan undangan lainnya.

Baca Juga :  Walikota Tanjungbalai Hadiri Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan dan Serah Terima Pejabat Balai POM Tanjungbalai

Dalam pidatonya, Pj Sekretaris Daerah mengatakan, Rancangan KUA serta PPAS, merupakan salah satu tahapan dalam rangka penyusunan APBD berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah serta peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah serta peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.

Baca Juga :  Diduga Buat Pasien Terhambat Operasi, Keluarga Minta Bupati Evaluasi RSUD KH Daud Arif

Pj Sekda juga mengatakan, rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2024 ini disusun sebagai konsekuensi dan pemberlakuan kebijakan keuangan Negara yang telah diamanatkan pada peraturan perundangan yang berlaku.

“Selanjutnya rumusan yang telah disepakati nantinya terhadap rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2024 ini akan menjadi acuan dalam menyusun Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Tanjab Barat Tahun Anggaran 2024,” katanya.

Baca Juga :  Milad GAM ke 47, KPA Wilayah Subulussalam Gelar Do'a Bersama

Menutup sambutannya, Pj Sekda mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi atas teragendakan pembahasan rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2024.

“Saya berharap melaiui forum pembahasan selanjutnya akan tercipta kesamaan pandangan akan situasi dan kondisi serta permasalahan yang dihadapi, dengan demikian akan tercipta upaya perumusan alternatif pemecahan atas permasalahan yang dihadapi,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *