Lensa Mata Gunungsitoli – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menuntut Anak berinisial FZ dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dalam perkara pembunuhan di Kabupaten Nias. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kamis (25/6/2026).
Perkara teregistrasi dengan nomor PDM-45/GNSTO/06/2026 itu kini memasuki tahap akhir dan dijadwalkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim pada Senin (29/6/2026).
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Anak FZ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu, yakni melanggar Pasal 458 ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., menegaskan bahwa tuntutan 6 tahun penjara telah sesuai dengan ketentuan UU SPPA.
“Berdasarkan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.”
Tuntutan ini juga mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, kondisi anak, serta rasa keadilan bagi korban dan masyarakat, jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).
Sebelumnya, Anak FZ didakwa oleh JPU dengan dakwaan alternatif, yakni:
Kesatu: Pasal 458 ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP Jo. UU No. 11/2012 tentang SPPA;
Atau Kedua Primair: Pasal 262 ayat (4) UU No. 1/2023 tentang KUHP Jo. UU No. 11/2012 tentang SPPA; Subsidair: Pasal 466 ayat (3) Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP Jo. UU No. 11/2012 tentang SPPA.
Agenda persidangan telah melewati tahap pembacaan Replik dari JPU dan Duplik dari Penasihat Hukum Anak.
Yaatulo Hulu menambahkan, selain Anak FZ, terdapat dua pelaku lain dalam kasus pembunuhan ini.
“Berdasarkan fakta persidangan, ada dua pelaku lain yang berstatus dewasa. Perkaranya dipisah atau _splitsing_ dan saat ini masih dalam tahap penyidikan di Polres Nias. Penanganannya berbeda karena tidak tunduk pada UU SPPA,” tegasnya.
Kejari Gunungsitoli berkomitmen mengawal perkara ini hingga tuntas.
“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan demi memberikan kepastian hukum, memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban, sekaligus menjamin perlindungan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana diamanatkan undang-undang,” tutup Kasi Intel.














