Scroll untuk baca artikel

Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi Proyek RSU Pratama Nias Masuk Tahap II, Tersangka JPZ Resmi Ditahan

183
×

Kasus Korupsi Proyek RSU Pratama Nias Masuk Tahap II, Tersangka JPZ Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Gunungsitoli – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melakukan Tahap II sekaligus menahan Tersangka JPZ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 senilai Rp38,5 miliar.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejari Gunungsitoli, Kamis (25/6/2026).

Tersangka JPZ sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-08/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 2 Maret 2026. Penetapan tersebut berkaitan dengan jabatannya sebagai PPK yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan proyek dengan nilai kontrak Rp38.550.850.700.

Baca Juga :  Kejagung Tangkap Yusri Buronan Kasus Korupsi dan TPPU PT Pertamina

Usai penyerahan Tahap II, JPU langsung melakukan penahanan terhadap Tersangka JPZ berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: PRINT-09/L.2.22/Ft.1/06/2026 tanggal 25 Juni 2026. Tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2026, di Rutan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., membenarkan penahanan tersebut.

“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penuntutan dan mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).

Baca Juga :  Buron 12 Tahun, Kejari Bogor Eksekusi Terpidana Kasus Penipuan

Yaatulo Hulu menjelaskan, Tersangka JPZ disangka melanggar: Primair: Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Subsidair: Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Sekretaris Forwaka dan Kasi Intel Gungungsitoli Bantah Tudingan Tebang Pilih Wartawan

“Konstruksi perkara, termasuk peran tersangka dan potensi kerugian negara, akan dibuktikan lebih lanjut oleh JPU di persidangan,” tegas Kasi Intel.

Dengan selesainya Tahap II, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.

Kejari Gunungsitoli menegaskan komitmen menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi penyelamatan keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *