Lensa Mata Sulsel || Pasca libur Nasional Idul Fitri 1444 H Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan Rapid Test Antigen Covid 19 untuk mendeteksi Virus Corona dengan metode diagnosis yang cepat.
Kegiatan tersebut dilakukan setelah cuti bersama Lebaran Idul Fitri maka perlu dilakukan test Antigen Covid-19 kepada seluruh pegawai dilingkungan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (03/05)
Menurut Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rapid Test Antigen Covid-19 dilaksanakan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.
“Rapid Test Antigen Covid-19 dilaksanakan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, sehingga jajaran kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan wajib mengikuti pelaksanaan Rapid Test Antigen Covid-19 tersebut”, ucapnya.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH mengatakan, pelaksanaan Rapid Test Antigen Covid-19 diawali oleh Kajati, Wakajati, para Asisten dan diikuti oleh seluruh pegawai dan tenaga honorer.
“Pelaksanaan Rapid Test Antigen Covid-19 diawali oleh Kajati, Wakajati, para Asisten dan diikuti oleh seluruh pegawai, tenaga honorer, pramubakti maupun semua tenaga pekerja yang berada dilingkungan kantor Kejati SulSel yang dilakukan oleh tenaga medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan”, ujar Soetarmi
Kegiatan Rapid Test Antigen Covid-19 ini juga dilaksanakan dalam rangka peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, sehingga masyarakat dapat terlayani tanpa harus khawatir akan adanya penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.(Andry)