Scroll untuk baca artikel
News

Penangkapan Atas Kasus Narkoba di Wilayah Hukum Polres Semarang, Pihak Keluarga Menduga Penuh Kejanggalan

799
×

Penangkapan Atas Kasus Narkoba di Wilayah Hukum Polres Semarang, Pihak Keluarga Menduga Penuh Kejanggalan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Semarang – Penangkapan Narkoba Jenis Sabu yang di lakukan oleh Anggota Satuan Narkoba Polres Semarang pada Hari Minggu (21/04/2024) sekira pukul 20.24 WIB lalu diduga banyak di temukan kejanggalan.

Informasi yang berhasil di himpun awak media, ada dugaan permainan jebakan hingga suap pada kasus penangkapan Opipprayoga Adamasjada (25) di Ungaran dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,4 gram yang kemudian di jerat dengan pasal 112 Ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Dari pengakuan keluarga terduga pelaku, Djoewarsono (56), yang merupakan ayah dari terduga pelaku kasus narkoba Opipprayoga Adamasjada (25) yang bertempat tinggal di Jl. Damar Barat 5, Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Dirinya menyatakan kronologi awal penangkapan anaknya, yaitu pada saat anaknya sedang melakukan perjalanan mengambil onderdil mobil di Kabupaten Semarang (Ungaran), namun dalam perjalanan pulang tepatnya berada di belakang Pabrik Coca-Cola Amatil-Ungaran, setelah mengambil barang tersebut, kemudian di sergap oleh Mobil Avanza berwarna putih yang kemudian menyuruh terduga pelaku untuk segera turun dari mobil, dan mengaku dari pihak Polres Semarang (Ungaran). Dari penggeledahan tersebut, Resnarkoba Polres Semarang di duga menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,4 gram di bawah jok mobil terduga pelaku.

Baca Juga :  Pemkab Deli Serdang Peringati Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW

Namun setelah di lakukan cek urine dan cek lab di Polres Semarang keduanya dinyatakan Negatif menggunakan narkoba. Seiring berjalannya waktu, di temukan banyak kejanggalan yang terjadi dalam penindakan kasus tersebut.

Baca Juga :  Diduga Banyak Kejanggalan, Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kasus Narkoba Polres Semarang Angkat Bicara

“Dalam perkembangan kasus tersebut, saya menemui banyak kejanggalan. Di antaranya anak saya di duga menjadi korban dalam kasus tersebut. Karena menurut keterangan anak saya, ia melakukan transaksi pembelian dengan oknum inisial R yang notabene oknum tersebut telah menjalani hukuman di Lapas Kedungpane-Semarang, pertanyaannya, apakah anak saya masih komunikasi dengan oknum tersebut ataukan ada pihak lain yang sengaja manfaatkan alat komunikasi oknum dan untuk melakukan penangkapan terhadap anak saya? Karena jarak antara TKP dan kberadaan polisi hanya 100 meter saja,” tutur Ayah dari terduga pelaku.

Baca Juga :  Pemdes Tanjung Baru Gelar Musdes Penyusunan RKPDes Tahun 2026

Sebab di ketahui baru sekali ini terduga pelaku tertangkap oleh Polisi, dan bahkan dirinya juga menyatakan merasa kesal dengan cara yang dilakukan oleh oknum anggota Satreskoba Polres Semarang (Ungaran) yang dinilai tidak adil dan tidak profesional, karena penuh kejanggalan sehingga menjadi tanda tanya besar.

Atas hal tersebut, ia sangat menyayangkan dugaan ketidakprofesionalan dari oknum Anggota Satreskoba Polres Semarang (Ungaran) tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Dalam era transformasi digital yang bergerak sangat cepat, perbankan tidak lagi hanya soal gedung fisik dan pelayanan tatap muka. Di balik setiap transaksi yang kita lakukan melalui aplikasi seluler atau…