Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

JPU Kejagung Limpahkan 3 Berkas Terdakwa Perkara Timah ke PN Jakpus

571
×

JPU Kejagung Limpahkan 3 Berkas Terdakwa Perkara Timah ke PN Jakpus

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Jakarta – Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap 3 (tiga) Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022.

Hal tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pada keterangan press rilisnya pada Selasa (13/8/2024).

“Adapun pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Terdakwa Reza Andriansyah dengan Nomor Register Perkara: REG-21/RP-3/02/2024, Terdakwa Suparta dengan Nomor Register Perkara: REG-20/RP-3/02/2024 dan Terdakwa Helena dengan Nomor Register Perkara: REG-24/RP-3/03/2024,” tutur Harli.

Baca Juga :  JAM-Intelijen Membuka Rapat Pra Musrenbang Bidang Intelijen Tahun 2023

Sebagaimana diketahui, Terdakwa Suparta dan Terdakwa Helena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal dakwaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Bidang Intelijen Kejati Sumut Raih Penghargaan Dari Jaksa Agung Republik Indonesia

Sedangkan, terhadap Terdakwa Reza Andriansyah didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Sadis !!! Kakek Cabuli 2 Orang Anak Sekaligus, Polisi Gercep Tangkap Pelaku

Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga Terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *