Lensa Mata Pringsewu || Lagi lagi Alih Fungsi Lahan Sawah terjadi di kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu Lampung. Tampak jelas adanya alat berat yang bekerja berada di tengah sawah di Pekon Pardasuka selatan kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, Rabu (7/6).
Fungsi lahan sawah bagi kehidupan manusia selain sebagai penghasil bahan pangan, juga merupakan salah satu sumber pendapatan, tempat bekerja, tempat rekreasi, tempat mencari ilmu, dan lain sebagainya.
Hal ini disampaikan pemerhati Lingkungan di kecamatan Padasuka yang namanya tidak mau disebutkan kepada Lensa Mata.
Menurutnya, pengalihan fungsi lahan atau lazimnya disebut sebagai konversi lahan sawah adalah merubah fungsi sebagian atau seluruh kawasan lahan dari fungsinya semula (seperti yang direncanakan) menjadi fungsi lain.
Lanjutnya, Syarat-Syarat Alih Fungsi Lahan Pertanian sudah jelas disebutkan dalam undang-undang, seperti Perpres 59 tahun 2019 tentang Peraturan Presiden tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Pada Undang-Undang tersebut sudah jelas sebenarnya bagaimana teknis alih fungsi lahan. Beberapa hal yang harus dipenuhi antara lain kajian kelayakan strategis, pembebasan kepemilikan hak lahan, penyusunan alih fungsi lahan, dan juga penyediaan lahan pengganti.
“Jika alih fungsi tetap dilakukan, hal tersebut harus berdasarkan persetujuan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)”, ujar narasumber tersebut.
Ketidak tegasan pemangku jabatan terhadap hal ini menjadi penyebab semaraknya alih fungsi lahan sawah yang dalam jangka panjang akan berdampak pada masyarakat luas , pungkasnya.(LM/BP)














