Lensa Mata Medan – Aliansi mahasiswa mengatasnamakan Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Permak Sumut) menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (17/9/2025).
Aksi yang digelar mendesak Kejati Sumut periksa oknum Jaksa yang diduga merekayasa BAP dalam penetapan kasus Korupsi di Dinas PMD Padangsidempuan yang menjerat Kepala Dinas Ismail Fahmi Siregar.
“Kami menilai sangat dipaksakan dan ditunggangi kepentingan kelompok tertentu. Dalam pandangan kami bahwa Ismail Fahmi Siregar terjebak dalam permainan hukum yang dilakukan oleh oknum jaksa sehingga menimbulkan banyaknya kejanggalan yang terjadi dalam proses hukum yang berjalan dari penetapan hingga dijadikan tersangka. Bahkan jaksa penuntut umum tidak berani menunjukkan bukti pengembalian kerugian negara yang sudah diserahkan dalam persidangan,” ujar Djorgi Situmorang dalam aksinya.
Ia juga mengatakan bahwa saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat membuktikan penetapan kerugian negara tersebut.
“Penetapan kerugian negara ternyata tidak dapat dibuktikan oleh saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Saksi ahli tidak mampu memberikan penjelasan baik secara metodologi pemeriksaan, apalagi kerugian nyata (actual loss) yang terjadi dikasus ini. Saksi ahli hanya menggunakan keterangan pengakuan Kepala Desa sebagai bahan untuk menetapkan kerugian keuangan negara,” katanya.
Lanjut Djorgi, tidak ada temuan dari Inspektorat yang menyatakan kerugian disalah satu desa dan menduga menjadikan Ismail Fahmi Siregar sebagai target.
“Lebih jauh lagi, tidak ada temuan dari Inspektorat yang menyatakan adanya kerugian disalah satu desa dalam perkara ini. Sehingga kami patut menduga bahwa hal tersebut menndakan banyak hal yang ditutupi dan cenderung menjadikan Ismail Fahmi Siregar sebagai target pemidanaan dalam perkara ini,” katanya.
Dalam orasinya oknum Penyidik diduga melakukan pemaksaan untuk mengubah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan menghilangkan keterangan bukti penitipan uang kerugian negara yang diserahkan kepada oknum Jaksa berinisial YZ yang sebelumnya di janjikan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara namun dituntut pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 Milyar subsider 1 tahun kurungan.
“Oknum Penyidik Kejati Sumut diduga melakukan pemaksaan untuk mengubah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan menghilangkan keterangan menyerahkan sejumlah uang kepada YZ dan dijanjikan akan diberikan tuntutan ringan 1 tahun 6 bulan jika mengikuti arahan jaksa dan menitipkan uang kerugian negara tersebut. Akan tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padangsidempuan menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 Milyar subsider 1 tahun kurungan,” ungkapnya.
Ia menduga bahwa ada permainan Kajari Padangsidempuan, mantan Walikota dan Jaksa Penuntut Umum dalam penetapan tersangka.
“Kami menduga Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidempuan berdasarkan keinginan pribadinya membuat tuntutan tidak berdasarkan fakta persidangan bahkan menabrak aturan yang berlaku,” tutupnya.
Dalam isi tuntutannya, Permak Sumut meminta Kajati Sumut menonaktifkan Kajari Padangsidempuan, melakukan investigasi terkait perkara pemotongan Alokasi Dana Desa Padangsidempuan TA 2023 yang melibatkan Walikota, Wakil Walikota, Sekda, Staf Ahli, Asisten, Kaban Keuangan, Inspektur, Camat dan Kabid PMD.
Tak hanya itu, Permak Sumut juga meminta periksa oknum Jaksa yang terlibat termasuk Kasi Intel Kejari Padangsidempuan dalam dugaan rekayasa BAP terdakwa dan para saksi kunci dalam perkara tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Bidang Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Joice V Sinaga mengatakan agar memberikan laporan tertulis ke Kejati Sumut.
“Untuk itu segera memberikan laporan tertulis yang ditandatangi pelapor dan jika ada melampirkan bukti berupa foto dan dokumen terkait laporan ke PTSP. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut selalu memantau kinerja anak buahnya di Kejaksaan se Sumatera Utara,” pungkasnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Padangsidempuan Yunius Zega saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya enggan memberikan tanggapan terkait tudingan kepada oknum jaksa tersebut meskipun terlihat centang dua pada pesannya.