Lensa Mata Taput – Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara bekerjasama dengan petugas Rumah Tahanan Tarutung, berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu ke Rutan Tarutung.
Penyelundupan sabu itu diungkap oleh petugas di pintu Rutan pada Jumat 31 Mei 2024, sekira pukul 13.30 WIB, ketika seorang wanita inisial PL (18) warga Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung, Taput, hendak berkunjung ke Rutan Tarutung.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing, Sabtu (1/6/2024), kepada wartawan menjelaskan, PL tertangkap oleh penjaga pintu Rutan saat berpura-pura berkunjung dan mengantar nasi bungkus terhadap salah seorang warga binaan inisial DH (30).
Saat masuk ke rutan, petugas merasa curiga dan memeriksa bungkusan yang dibawa PL. Di dalam nasi bungkus itu, petugas menemukan sabu. Selanjutnya pengawai Rutan berkomunikasi dengan Sat Narkoba Polres Taput.
Setelah PL diperiksa Sat Narkoba, ia mengaku disuruh oleh DH untuk membawa narkoba tersebut di dalam nasi bungkus dengan berpura-pura bertamu.
Lalu DH diamankan untuk diperiksa di Polres Taput. Pengembangan yang dilakukan terhadap keduanya, PL mengaku sabu itu diterima dari inisial IH (30) warga Jl Sehati, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan, setelah DH dan IH berkomunikasi melalui telepon.
Selanjutnya tim opsnal narkoba langsung mengejar IH. Saat itu IH masih berkeliaran di wilayah Tarutung dan hari itu juga berhasil diringkus.
Hasil pemeriksaan IH berkembang lagi keterangan yang diperoleh penyidik narkoba bahwa IH membeli sabu dari rekannya inisial IJ. Namun saat diburu, IJ sudah sempat melarikan diri.
Dari penangkapan ketiganya, barang bukti yang disita penyidik yaitu satu paket narkoba jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat netto 0,62 gr, satu buah pipa kaca, satu buah plastik bening, satu buah plastik aqua dan satu buah kotak berisikan nasi putih.
“Saat ini PL dan IH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Taput. Sedangkan DH kembali diserahkan ke Rutan Tarutung untuk menjalani masa hukumanya. Namun DH tetap diproses dengan kasus baru walaupun penahanannya dilakukan oleh Rutan,” ujar Aiptu W Baringbing.
Kepada ketiga tersangka dikenakan melanggar Pasal 114 sub 112 UU No 35 Tahun 2009, tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.










