Scroll untuk baca artikel
News

Petunjuk Ombudsman RI Diduga Larang Wartawan Konfirmasi Disampaikan Sekdin Kesehatan Nias Selatan

5874
×

Petunjuk Ombudsman RI Diduga Larang Wartawan Konfirmasi Disampaikan Sekdin Kesehatan Nias Selatan

Sebarkan artikel ini

Sementara saat dikonfirmasi melalui via Seluler (31/10/2023), mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, menduga bahwa “Pernyataan Sekdin Dinas Kesehatan tersebut adalah Unit Pengelolaan Pengaduan yang harus ada di setiap Instansi untuk memudahkan ketika ada masyarakat yang ingin melaporkan sesuatu.

Baca Juga :  Wujudkan Keselamatan Berlalu Lintas, Walikota Medan : Bersaudara di Jalan, Sehati, Safety dan Presisi

“Layanan di instansi tersebut saya kira itu Sekdin Dinas Kesehatan salah persepsi dan tidak memahami artinya Unit Pengaduan,” tegas Abyadi Siregar.

Baca Juga :  DPC LAMI Kota Tanjungbalai Bangga Kepada Walikota Karena Telah Berhasil Memperoleh WTP

Lanjut Abyadi Siregar, selaku juga sebagai Direktur Konsultan Mata Pengawas Publik itu, mengatakan bahwa “Berbeda dengan teman-teman Jurnalis dan Media apabila datang untuk melakukan konfirmasi, maka ranahnya tidak harus melalui Unit Pengaduan tapi langsung kepada Pejabat yang bersangkutan untuk mendapatkan sebuah informasi,” pungkas Mantan Kepala Ombudsman RI Sumut, Abyadi Siregar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

  Lensa Mata.id, Tanjungbalai   Musyawarah Daerah Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia ( Musda DPD APPSI ) Kota Tanjungbalai digelar di Raja Bahagia, Jalan Alteri Kecamatan Datuk Bandar…