Kemudian Wartawan langsung menjelaskan kepada Sekdin kalau itu bukan jalurnya Wartawan, karena Wartawan hanya melakukan konfirmasi dan bukan untuk pengaduan.
Ironisnya, Sekdin bertahan pendapat, dan berpedoman sesuai dengan Petunjuk dari Ombudsman RI Sumut, dan mengatakan, “Keluhannya Pak seperti ini sebenarnya, seperti itu petunjuk Ombudsman, jadi tidak semua itu orang harus meminta langsung kepada orang-orang nya untuk minta konfirmasi,” tutur Sekdin.
“Contohnya, kita ke Ibu Kadis…, konfirmasi!, jumpa kita ke Ibu Sekdin…, konfirmasi!, dan bukan langsung konfirmasi sama dia (Kadis), tapi ditulis, nanti akan dibalas, itu sudah dipaku (sambil menunjuk prosedurnya), ini yang diakui Ombudsman Pak, tidak diakuinya yang lain-lain,” pungkas Sekdin sambil meyakinkan Wartawan.
Mendengar pemberitaan tersebut dalam beberapa media online, Ketua Ormas DPC LAKI Nias Selatan, Yustinus Buulolo ikut angkat bicara dan mengatakan, “Saya mengingatkan kepada semua pihak Instansi terkait, Wartawan dalam menjalankan tugasnya telah dilindungi oleh hukum sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Yustinus Buulolo saat dikonfirmasi, Sabtu 04/11/2023 kemarin.
Lanjut Yustinus menegaskan, “Saya mengecam segala bentuk dan upaya-upaya untuk menghalang-halangi Wartawan dalam menjalankan tugas Jurnalistiknya, dan mengharapkan hal itu tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang,” pungkas Ketua Ormas DPC LAKI Nias Selatan, Yustinus Buulolo.











