Lensa Mata Lahat – PKPU Nomor 13 Tahun 2024 menetapkan bahwa jadwal kampanye ditentukan oleh KPU, dengan mempertimbangkan masukan dari pasangan calon (paslon).
Jadwal kampanye tidak hanya mencakup penetapan waktu, tetapi juga wilayah kampanye yang diatur sesuai dengan dinamika politik setempat.
Salah satu tantangan utama yang dihadapi di Kabupaten Lahat adalah protes dari tim pemenangan paslon yang merasa bahwa jadwal kampanye cenderung tidak adil.
Contoh nyata adalah ketidakpuasan yang diungkapkan oleh hartawan sebagai ketua Tim semangat kance (Bersama Lidyawati-Haryanto).
Ia menyoroti perlunya pengundian wilayah kampanye agar tidak ada pihak yang merasa diuntungkan atau dirugikan. Dalam konteks ini, KPUD perlu mengedepankan keterbukaan dan melibatkan semua paslon dalam proses penetapan jadwal kampanye.
Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa kampanye berlangsung adil dan damai.
Keterbukaan : Fondasi Demokrasi yang Sehat
Keterbukaan adalah salah satu fondasi utama demokrasi. Dalam hal ini, keterbukaan tidak hanya berlaku pada paslon, tetapi juga pada penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPUD Kabupaten Lahat.
Jika KPUD tidak bersikap transparan dalam menentukan jadwal kampanye, hal ini dapat memicu kecurigaan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu. Keterbukaan di setiap tahap kampanye menjadi indikator kredibilitas penyelenggara, serta akan meminimalisir potensi konflik yang mungkin timbul.
Keluhan dari beberapa pihak tentang kurangnya keterbukaan dalam penetapan jadwal kampanye seharusnya menjadi catatan penting, firmansya dari kordapil Tim semangat kance Lidyawati-Haryanto (Berlian) juga menyuarakan keberatan serupa, menegaskan pentingnya pengundian wilayah kampanye demi keadilan bagi semua pihak.
Permintaan untuk melibatkan paslon dalam penetapan wilayah kampanye bukan hanya tuntutan normatif, tetapi merupakan bagian dari semangat demokrasi yang menghargai kesetaraan.
Evaluasi dan Pengawasan : Peran Bawaslu dan Masyarakat Sipil
Agar PKPU dapat diimplementasikan dengan baik, diperlukan pengawasan yang ketat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan partisipasi aktif masyarakat sipil.
Ketika terjadi keberatan seperti yang diutarakan oleh Tim BZ-WIN dan Tim Berlian, Bawaslu harus bergerak cepat untuk memverifikasi dan menindaklanjuti keluhan tersebut. Hal ini penting untuk menjaga netralitas dan kredibilitas proses pemilu.
Organisasi masyarakat sipil juga dapat berperan dalam mengawasi kampanye, baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Mereka dapat menjadi pengawas independen yang membantu menjaga integritas pemilu.
Selain itu, evaluasi berkala oleh KPU, baik di tingkat pusat maupun daerah, perlu dilakukan untuk menilai sejauh mana pelaksanaan kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dampak Terhadap Kepercayaan Publik
Kepercayaan publik terhadap proses demokrasi sangat dipengaruhi oleh keterbukaan dan keadilan yang dijalankan oleh penyelenggara pemilu. Jika masyarakat merasa bahwa kampanye berjalan dengan adil dan transparan, partisipasi pemilih dalam pemilu akan meningkat.
Namun, sebaliknya, jika ada indikasi ketidakadilan atau keberpihakan dalam proses kampanye, ini dapat merusak kepercayaan masyarakat dan bahkan memicu konflik politik.
Ancaman dari Tim Berlian untuk menduduki kantor KPUD Lahat jika keberatan mereka tidak ditanggapi merupakan indikator bahwa ketidakpuasan bisa dengan cepat berkembang menjadi aksi protes. Oleh karena itu, sangat penting bagi KPUD dan aparat penegak hukum untuk segera merespon keluhan-keluhan tersebut, sebelum situasi semakin memanas.
Kesimpulan
PKPU Nomor 13 Tahun 2024 telah memberikan landasan hukum yang jelas untuk pelaksanaan kampanye pemilu, termasuk di Kabupaten Lahat. Namun, keberhasilan implementasi aturan ini sangat bergantung pada keterbukaan, keadilan, dan kesediaan untuk melibatkan semua pihak dalam setiap tahap proses kampanye. Keterbukaan bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi.
KPUD Lahat harus memastikan bahwa semua pihak memiliki kesempatan yang sama dalam kampanye, dengan melibatkan paslon dalam penetapan jadwal dan wilayah kampanye. Hanya dengan langkah ini, pilkada yang damai, adil, dan berintegritas dapat terwujud di Kabupaten Lahat.








