Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Satu Pengedar dan Dua Pengguna Narkoba Diringkus Polres Taput

606
×

Satu Pengedar dan Dua Pengguna Narkoba Diringkus Polres Taput

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Taput – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara, meringkus tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dari Sosor Padang, Kelurahan Hutatoruan XI, Kecamatan Tarutung, Taput.

Ketiga pelaku yang diringkus, yakni inisial TH (46) warga Desa Hapoltahan, kecamatan Tarutung, Taput, ST (49) warga Tebet Raya No. III-D, kelurahan Tebet Barat, Jakarta Selatan dan AS (46) warga desa Simamora, kecamatan Tarutung, Taput.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, SH, S.I.K, melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing, Kamis (26/9/2024), kepada wartawan mengatakan, tiga pelaku tersebut diamankan Selasa 24 September 2024, sekira pukul 18.10 WIB, disebuah ruangan studio musik di rumah tempat tinggal ST di Sosor Padang, kelurahan Hutatoruan XI, kecamatan Tarutung, Taput.

Baca Juga :  Dua Pengguna Ganja Ditangkap Sat Narkoba Polres Taput

Sebelum diamankan, saat itu ST dan AS sedang bersama-sama duduk di ruangan studio tersebut. Polisi lalu mengintai dengan mengintip dari kaca luar.

Petugas kemudian memasuki ruangan studio, namun satu pelaku yakni AS langsung berlari ke kamar mandi, sedangkan ST tetap duduk ditempatnya.

Setelah digeledah, dari tangan AS tidak ditemukan barang bukti, tetapi dari laci meja tempat duduk ST ditemukan barang bukti ganja tersimpan.

Ketika diinterogasi, ST mengaku bahwa ganja tersebut dibeli dari rekannya inisial TH. Petugas lalu memancing TH untuk hadir di tempat tinggal ST seolah-olah ada pembeli.

Baca Juga :  Lagi, Polda Sumut dan Polres Jajaran Tangkap 94 Pelaku Jaringan Narkoba

Sekira setengah jam kemudian, TH tiba di lokasi dan akhirnya turut diamankan. Ternyata pelaku TH ini merupakan residivis dalam kasus narkoba karena sudah empat kali menjalani hukuman penjara.

Setelah mereka diboyong ke polres lalu mereka di periksa. Hasil keterangan yang diperoleh bahwa ST benar membeli ganja tersebut dari TH dan dia mengakuinya.

“TH juga mengaku bahwa ganja tersebut dibeli dari kecamatan Balige kabupaten Toba yang biasanya transaksi di Jalan Balige, Rambung Merah, pangkalan angkot jurusan Tarutung – Balige,” ungkap Aiptu W Baringbing.

Lanjut Aiptu W Baringbing, untuk pelaku AS tidak ada keterlibatan jual beli ganja tersebut, namun setelah dilakukan tes urine AS dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Baca Juga :  Polisi Sita Sabu 1,82 Gram Dari Pengedar Sabu di Dusun Sidodadi Pangkatan

Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita 1 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat dibalut kertas bon faktur, 1 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik bening, 3 buah mancis, 1 buah pipet plastik yang diruncingkan, 1 buah pipa kaca yang dihubungkan dengan kompeng, 1 unit handphone warna hitam dan 1 bungkus kertas tiktak.

Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku guna mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *