Scroll untuk baca artikel
News

Polres Nias Selatan Ungkap 7 Tersangka Kasus Narkoba dari Januari hingga April 2025

835
×

Polres Nias Selatan Ungkap 7 Tersangka Kasus Narkoba dari Januari hingga April 2025

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Nias Selatan – Kapolres Nias Selatan mengungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Nias Selatan Polda Sumatera Utara melalui Konferensi Pers di Mapolres Nias Selatan pada Kamis (10/04/2025) lalu.

Dalam konferensi tersebut, Kapolres AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K menjelaskan kepada Wartawan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.

“Sejak ditugaskan sebagai Kapolres Nias Selatan, yang paling utama disampaikan oleh tokoh masyarakat adalah tentang narkoba, yang mana, salah satu kasus narkoba ini merusak generasi muda baik di wilayah kota maupun di wilayah perdesaan,” ujar Ferry Mulyana.

Ferry menyampaikan bahwa mulai tanggal 01/01/2025 – 10/04/2025, Polres Nias Selatan telah mengungkap sebanyak 7 kasus narkoba secara persentase telah tercapai 30% dari jumlah 24 kasus narkoba.

“Dari keenam (6) kasus dilanjutkan ke penuntut umum ataupun Graphics Processing Unit (GPU), dengan barang bukti yang berhasil diamankan yakni narkoba jenis sabu seberat 110.09 gram, narkoba jenis ganja seberat 21.45 gram, narkoba jenis pil ekstasi 283 butir,” ujar Ferry Mulyana.

Baca Juga :  Sambut Nataru, Polres Nias Selatan Salurkan Bantuan Sembako di Panti Asuhan

Dalam penangkapan tersebut, (1) unit senjata api rakitan dan lima (5) butir peluru milik bandar narkoba telay diamankan.

Ke tujuh pelaku narkoba berdasarkan laporan antara lain :

1. Inisial Bata, usia 49 tahun, barang bukti yakni satu (1) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal diduga keras narkoba jenis sabu seberat 2.9 gram, satu (1) bungkus kotak rokok dan satu (1) lembar uang pecahan 100 ribu. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan / atau Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 5-20 tahun penjara, pelaku dikenakan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.

2. Inisial Jidu, warga Desa Hilitobara Kecamatan Telukdalam, P21 tahanan Jaksa beserta alat bukti.

3. Inisial JO, beralamat di Desa Botohili Sorake, barang bukti satu (1) bungkus plastik bening klip kecil berisikan narkoba jenis sabu seberat 0.84 gram, satu lembar potongan besi putih, HP, kendaraan jenis motor honda beat. Dari hasil interogasi, JO menerangkan bahwa sabu berasal dari milik si A yang berada di sebuah desa wilayah Telukdalam, dan barang bukti sudah diserahkan ke tangan penyidik untuk di proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Sambut HBP, Rutan I Medan Ikuti Pembukaan Rangkaian Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60

4. Inisial AD, usia 37 tahun warga Desa Hilisataro, barang bukti satu (1) bungkus plastik klip bening kecil berisikan serbuk jenis sabu dengan berat bruto 4.42 gram, narkotika jenis ganja seberat 21.45 gram, narkotika jenis ekstasi berat bruto 62.51 gram (153 butir) jenis ekstasi bentuk biasa, senjata api rakitan satu unit dan peluru lima (5) butir.

5. Inisial RH alias Gundo berasal dari Tanjung Balai, umur 49 tahun, barang bukti satu (1) bungkus plastik klip bening kecil berisikan serbuk kristal jenis sabu seberat 97.53 gram, narkotika jenis ekstasi berwarna pink bentuk miky mouse menyerupai permen sebanyak 130 butir dengan berat 57.37 gram.

6. Atas nama Winto, barang bukti 2 bungkus plastik klip bening kecil berisikan serbuk jenis sabu, namun dalam pengujian lab dan dalam proses Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Baca Juga :  Polres Nias Selatan Berhasil Bekuk 2 Pria dari Kecamatan Mazino saat Transaksi Narkotika

7. Inisial Kesa, beralamat di Kecamatan Amandraya, barang bukti satu (1) bungkus narkotika jenis sabu seberat 0.81 gram, dalam proses Tim Asesmen Terpadu (TAT).

“Dari ke 7 tersangka yang telah diamankan 3 orang diantaranya proses Tim Asesmen Terpadu (TAT)/rehap, artinya barang bukti yang kurang dari 1 gram, maka akan menjalankan proses TAT, 1 orang pelaku residivis dan 3 orang lainnya pengedar dan penjual arkotika. Dan, masing-masing tersangka akan dikenakan pasal 111, 112 dan pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 5-20 tahun penjara”, pungkas Kapolres AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K.

Diketahui bahwa Kapolres Nias Selatan turut didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Sugiabdi, S.H., Kasat Narkoba IPTU Ady Susanto P. Gari, S.H., Paur Subbagbinkar Bag SDM IPTU Hamdani Ritonga, Kasat Sat Samapta AKP Bruno Harefa, Plt. Kasi Propam IPDA Benny Oktavianus Sihotang, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Lensa Mata Medan – Gerakan Tim Adyaksa di Sumatera Utara dibawah Kepemimpinan Harly Siregar makin ganas mengungkap kasus korupsi. Sejumlah Kabupaten Kota sudah mulai diobral abrik dengan sejumlah kasus dugaan…