Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polres Nias Selatan Berhasil Bekuk 2 Pria dari Kecamatan Mazino saat Transaksi Narkotika

1584
×

Polres Nias Selatan Berhasil Bekuk 2 Pria dari Kecamatan Mazino saat Transaksi Narkotika

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Nias Selatan – Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Nias Selatan kembali berhasil membekukan dua orang lelaki pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Sabu di Kecamatan Mazino Kabupaten Nias Selatan, Sumut, Jum’at (05/04/2024).

Pelaku yang diamankan oleh Aparat Satres Narkoba tersebut ialah HT (29) dan ST (27) dimana keduanya adalah warga Desa Bawolahusa Kecamatan Mazino Kabupaten Nias selatan.

ST yang diduga sebagai sebagai pengedar diamankan bersama Barang Bukti (BB), berupa 1 paket diduga berisikan Narkotika jenis Sabu Sabu dengan berat Brutto 4,71Gram.

Baca Juga :  Diduga Aniaya Siswanya Hingga Tewas, Kasek SMKN 1 Siduaori di Bekuk Polisi

Selanjutnya 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy A 01 warna hitam ,1 (satu) buah sepeda motor Supra X 125 warna hitam silver No.Pol BK 6704 UA.

Pengungkapan kasus ini berawal dengan diterimanya informasi dari seorang masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis Sabu Sabu pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB lau, di Desa Oladano Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan.

Baca Juga :  Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Amankan Buronan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengembangan Agribisnis Holtikultura

Kemudian pada pukul 13.30 WIB personel Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan tiba di TKP yang telah direncanakan dengan pelaku tepatnya dikamar mandi Sekolah SMP/SMA Swasta Hoya Desa Oladano Kecamatan Somambawa dan didapatkan satu kantong plastik klip berisi narkotika jenis Sabu Sabu dari tangan ST.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., melalui Kasi Humas Bripka Dian Octo Tobing, membenarkan bahwa Satres Narkoba Polres Nias Selatan telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berusia 27 tahun berinisial ST dan HT berusia 29 tahun yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Sabu dan diduga bertindak sebagai pengedar.

Baca Juga :  Pelaku Penikaman di Desa Orahili Huruna Kecamatan Onohazumba Serahkan Diri ke Polres Nias Selatan

“Tersangka ST dan HT dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Nias Selatan untuk proses hukum lebih lanjut” pungkas Kasi Humas Polres Nias Selatan, Bripka Dian Octo Tobing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *